• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
  • Register
Kawan Islam
Advertisement
  • Kiriman Pembaca
    • Kirim ke kawanislam
    • Berita
    • Kiriman Pembaca
    • Kolom Guru & Orang Tua
    • Forum Rohis
  • Kisah Inspiratif
    • Cerpen
    • Hikmah & Muhasabah
  • Konsultasi
    • Agama
    • Psikologi
  • Pengetahuan Islam
    • Akhlak
    • Hukum
    • Qur’an & Hadits
    • Sejarah dan Budaya
    • Islam dan Sains
    • Artikel
  • Pesantren Progresif Fathimah Al Amin
    • Profil Pesantren
  • Login
No Result
View All Result
  • Kiriman Pembaca
    • Kirim ke kawanislam
    • Berita
    • Kiriman Pembaca
    • Kolom Guru & Orang Tua
    • Forum Rohis
  • Kisah Inspiratif
    • Cerpen
    • Hikmah & Muhasabah
  • Konsultasi
    • Agama
    • Psikologi
  • Pengetahuan Islam
    • Akhlak
    • Hukum
    • Qur’an & Hadits
    • Sejarah dan Budaya
    • Islam dan Sains
    • Artikel
  • Pesantren Progresif Fathimah Al Amin
    • Profil Pesantren
  • Login
No Result
View All Result
Kawan Islam
No Result
View All Result

NIQAB

M. Zahri Johan by M. Zahri Johan
Juni 2, 2020
in Pengetahuan Islam, Qur'an & Hadits
NIQAB

Tulisan Lain(Dibaca Kawanmu)

Apakah Agama Hanya Ilusi? Membaca Kritik Sigmund Freud Terhadap Iman

Tajul Arus: Bahaya Maksiat

Tajul Arus: Bekas Maksiat

  • 0shares
  • 0
  • 0
  • 0

Di media sosial sering beredar postingan yang mewajibkan wanita menggunakan niqab/cadar dengan berbagai alasan. Wajah wanita yang terbuka dianggap jalan menuju perzinahan sehingga hukumnya haram ditampakkan, merupakan sumber kemaksiatan, disepakati sunnah oleh Imam 4 madzhab dll. Benarkah demikian..?

Sebagian netizen yang lain berkomentar, Islam mensyaratkan wanita yang sedang menjalankan shalat dan ibadah haji agar membuka wajahnya. Apakah hal seperti ini merupakan pembangkit nafsu birahi atau pembuka jalan bagi terjadinya kejahatan?. Rasulullah saw juga telah menyaksikan wajah-wajah wanita terbuka dalam berbagai pertemuan umum, di masjid dan di pasar. Namun tak pernah diberitakan bahwa beliau Saw memerintahkan agar wajah para wanita itu harus ditutup rapat.

Demikianlah sekelumit perdebatan yang mucul di medsos. Agar permasalahan ini menjadi lebih jelas, mari kita meneliti bersama Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.

Kajian Al Qur’an dan Hadits Shohih

1. Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka… (An Nur : 30)

Seandainya semua wajah wanita di masa Nabi Saw tertutup, mengapa ayat di atas memerintahkan lelaki agar ‘menjaga pandangan’ mereka?. Adakalanya lelaki tertarik hatinya ketika memandang wajah seorang wanita, maka seharusnya ia tidak meneruskan hasratnya tersebut. Perintah menjaga pandangan mata dalam surat An Nur ini juga dipertegas dalam sebuah hadits:

“Wahai Ali!, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), (halal) bagimu pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir ”. [ HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi]

Al Qadhy ‘Iyadh (w.1149) menuturkan pernyataan dari para ulama salaf, bahwa seorang wanita tidak wajib menutup wajahnya ketika ia berjalan di tempat umum. Sebaliknya menjadi kewajiban bagi kaum laki-laki untuk menahan pandangan mereka, sebagaimana diperintahkan oleh Allah SWT.

2. Jabir bin Abdilah menyampaikan, setelah pelaksanaan shalat ‘Ied, Rasul Saw menuju tempat berkumpulnya (jamaah) wanita, lalu menasehati dan mengingatkan mereka: “Bersedekahlah, sebab banyak dari kalian adalah kayu bakar api neraka”. Mendengar itu, seorang perempuan yang wajahnya hitam dan kusam (karena terbakar sinar matahari) lalu bertanya: “Mengapa, ya Rasulullah?”. Beliau menjawab: “Karena kalian terlalu banyak mengeluh dan melupakan jasa dan kebaikan para suami”. Maka para wanita itu bersedekah dengan perhiasan. Mereka melemparkan anting dan cincin ke pakaian Bilal (yang berfungsi menampung sedekah itu). (HR. Bukhori, Muslim, an Nasai dll)

Hal yang perlu digaris bawahi adalah dari mana perawi hadits (Jabir) mengetahui bahwa perempuan yang bertanya itu berwajah hitam dan buruk? Tentu karena wajahnya tidak tertutup!. Dalam riwayat yang lain dikatakan oleh Jabir: “Aku menyaksikan wanita-wanita itu ketika tangan-tangan mereka melemparkan perhiasan ke arah kain yang dibawa oleh Bilal”. Dari sini bisa disimpulkan bahwa wajah perempuan dan tangannya tidak termasuk aurat yang harus ditutup.

3. Diriwayatkan dari Aisyah Ra, “telah menjadi kebiasaan sejumlah wanita muslimat untuk melangsungkan shalat subuh bersama Nabi saw (di masjid beliau). Mereka itu membungkus tubuhnya  dengan kain murth (semacam mantel) dan pulang ke rumah-rumah mereka setelah selesai shalat dalam keremangan fajar yang membuat mereka tidak dapat dikenali”.(HR. Bukhori Muslim)

Ucapan Aisyah ini mengindikasikan bahwa seandainya bukan karena keremangan fajar, niscaya dapat dikenali wajah-wajah wanita muslimah yang tidak tertutup.

4. Dirawikan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw membonceng unta al Fadhl (adik Ibnu Abbas) pada hari Nahr (lebaran haji). Al Fadhl adalah seorang pria yang berseri (gagah). Nabi saw pun lalu memberi fatwa pada khalayak. Seorang wanita dari suku Khats’am yang berseri (cantik), datang dan mengajukan beberapa pertanyaan kepada beliau saw. Al Fadhl (terus menerus) memandanginya dan kecantikan wanita itu menakjubkannya. Kemudian Nabi saw menoleh sedangkan al Fadhl masih melihat kepadanya (wanita itu), maka Nabi saw dengan tangan beliau memalingkan dagu al Fadhl ke arah lain, agar tidak memandang wanita itu… (HR. Bukhori, Muslim, Abu Daud, an Nasai dll)

Peristiwa ini terjadi pada waktu Haji Wada’. Dari redaksi hadits, wajah wanita tersebut dalam kondisi terbuka sehingga tampak kecantikannya. Kelanjutan hadits di atas, terjadilah tanya jawab antara beliau Saw dengan wanita tersebut terkait permasalahan haji. Nabi Saw tidak mempermasalahkan hal ini, justru yang dilakukan oleh beliau adalah memalingkan wajah al Fadhl agar menjaga pandangan matanya dari wanita cantik itu.

Pendukung wajibnya cadar berdalih, larangan memakai cadar dan kaos tangan ketika sedang ihram menujukkan bahwa ketika di luar ihram haji maka hukumnya wajib. Argumen ini kurang tepat, sebab larangan dalam ihram itu adalah terhadap hal-hal yang dibolehkan di luar ihram, bukan pada hal yang diwajibkan. Contohnya di luar ihram lelaki boleh memakai pakaian berjahit, tetapi dalam kondisi ihram terlarang. Sedangkan pakaian yang menutup aurat wanita dalam kondisi ihram maupun tidak adalah sama, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

5. Subai’ah binti al Harits ditinggal mati suaminya dalam kondisi hamil. Setelah melahirkan ia merasa telah bebas dari masa ‘iddahnya, Ia lalu merias diri dan mempercantik wajahnya seraya bersiap menerima para pelamar. Seorang dari kalangan Sahabat bernama Abu as Sanabil mengunjunginya lalu berkata kepadanya: “Kulihat engkau berhias! Adakah engkau  sudah ingin kawin lagi?, Demi Allah, engkau tak boleh kawin lagi sebelum lewat empat bulan sepuluh hari”. Berkata Subai’ah selanjutnya: “Ketika mendengar ucapannya itu, aku pun pergi mengunjungi Rasul saw, lalu aku tanyakan tentang hal itu kepadanya. Beliau saw menegaskan bahwa sesungguhnya aku telah bebas dari masa iddah setelah melahirkan kandunganku. Beliaupun mempersilahkan aku melangsungkan perkawinan apabila aku ingin”. (HR. Muslim)

Abu As Sanabil adalah lelaki asing (bukan mahram) tetapi dapat melihat make-up nya Subaiah. Ini menunjukkan bahwa lingkungan pada masa itu tidak berkeberatan apabila wanita membiarkan wajahnya terbuka di muka umum.

Pendukung wajibnya cadar berpendapat bahwa kebolehan menampakkan wajah telah di nasakh (dihapus) oleh ayat tentang Hijab. Tapi kesimpulan ini tidak akurat, sebab ayat Hijab turun di tahun ke-lima Hijriyah. Sedangkan peristiwa Subaiyah al Aslamiyah ini terjadi setelah haji wada’ (10 H), menjelang wafatnya Nabi Saw. Karena itu, dalam hal ini tidak ada kemungkinan terjadinya nasakh (penghapusan) ketentuan hukum.

Pendapat Ulama Madzhab

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya… (An Nur : 31)

  1. Abu Bakar Al Jashshash (w. 992), ulama dari madzhab Hanafi ketika menafsirkan ayat di atas berkomentar: “Yang dimaksud adalah wajah dan kedua telapak tangan. Sebab celak, pacar dan cincin adalah perhiasan mata, kuku dan jari tangan. Jika dibolehkan memandang perhiasan wajah dan tangan, maka boleh pula memandang wajah dan kedua tangan yang menyandang perhiasan tersebut”. Madzhab Hanafi menambahkan pula kedua kaki (sampai pergelangan) boleh dibiarkan terbuka. Hal ini demi tidak menyulitkan wanita.
  2. Al Qurthubi (w. 1273), tokoh madzhab Maliki berkata: “Mengingat bahwa wajah dan tangan, menurut kebiasaan, senantiasa tampak dalam kegiatan sehari-hari ataupun dalam ibadah seperti shalat dan haji, maka pengecualian dalam ayat di atas  (yakni yang boleh dilihat) adalah berkaitan dengan wajah dan tangan…”
  3. Al Khazin (w. 1363), mufassir dari madzhab Syafi’i ketika menafsirkan pengecualian dalam ayat An Nur di atas berkata: “menurut Said bin Jubair, Adh Dhahak dan al Auzaiy, yang dikecualikan adalah wajah dan kedua tangan”
  4. Ibnu Katsir (w. 1373), ulama panutan Salafi berkata: “..Dapatlah disimpulkan bahwa Ibnu Abbas dan para pengikutnya, menafsirkan kalimat ‘kecuali yang tampak darinya’, dalam ayat di atas dengan wajah dan kedua tangan. Dan seperti itu pula pendapat jumhur (mayoritas ulama)”.
  5. Ibnu Qudamah (w. 1223), tokoh rujukan madzhab Hambali: “Tubuh wanita seluruhnya aurat kecuali wajahnya. Adapun tentang kedua tangan, terdapat dua pendapat (yakni ada yang menganggapnya aurat dan ada yang tidak).

Sebagai keterangan penutup, Ibnu Jarir at Tabari (w. 923) dalam kitabnya at Tafsir al Kabir menyampaikan: ”Adapun pendapat yang paling dekat dengan kebenaran, berkaitan dengan perhiasan wanita yang boleh terlihat ialah yang ada di wajah dan kedua tangannya. Ini adalah pendapat yang terkuat karena telah menjadi kesepakatan (ijma’) bahwa setiap orang yang sedang shalat harus menutup auratnya. Dan bahwa wanita dibolehkan membuka wajah dan kedua tangannya (sampai pergelangan) di waktu shalat. Dan sesuatu yang tidak termasuk aurat, maka tidak haram menampakkannya.”

Referensi:

  1. Muhammad Al Ghazali, Studi Kritis atas Hadits Nabi Saw
  2. M. Quraish Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah

  • 0shares
  • 0
  • 0
  • 0
Tags: CadarhijabJilbabniqab
Previous Post

Rahasia Malam Nisfu Sya’ban

Next Post

Tadarus Ayat-Ayat Semesta

M. Zahri Johan

M. Zahri Johan

M. Zahri Johan #Aktivitas a. Ketua Ponpes Progresif Fathimah al-Amin b. Guru MAN 2 Kota Semarang c. Pengasuh kawanislam.com # Motto Karakter adalah dasar prestasi

Related Posts

Apakah Agama Hanya Ilusi? Membaca Kritik Sigmund Freud Terhadap Iman
Islam dan Sains

Apakah Agama Hanya Ilusi? Membaca Kritik Sigmund Freud Terhadap Iman

Maret 17, 2026
Tajul Arus: Terhalang dari Munajat
Akhlak

Tajul Arus: Bahaya Maksiat

Desember 18, 2025
Tajul Arus: Terhalang dari Munajat
Akhlak

Tajul Arus: Bekas Maksiat

Desember 18, 2025
Tajul Arus: Terhalang dari Munajat
Akhlak

Tajul Arus: Mudharat Maksiat

Desember 18, 2025
Jaminan Surga di Balik Sebuah Titipan: Mengupas Keutamaan Akad Wadī’ah
Qur'an & Hadits

Separuh Iman yang Sering Terlupakan: Mengapa Bersuci Bukan Hanya Soal Fisik?

Desember 17, 2025
Please login to join discussion

Recommended

Menghakimi

Menghakimi

Juni 4, 2020

Mengoptimalkan Peran Masjid Secara Kaffah

Oktober 27, 2018

Don't miss it

Syaikh Nawawi Al-Bantani Dan Kontribusinya Pada Tradisi Pendidikan Islam di Indonesia
Pengetahuan Islam

Syaikh Nawawi Al-Bantani Dan Kontribusinya Pada Tradisi Pendidikan Islam di Indonesia

Desember 10, 2023
Kajian Kontekstual Riba
Hukum

Kajian Kontekstual Riba

Juni 3, 2020
Kiriman Pembaca

DIDIKLAH  ANAK SESUAI UMURNYA

Oktober 21, 2018
Rahasia Manusia (3)
Akhlak

Makna Syahadat

Juni 4, 2020
GERAKAN SEDEKAH
Pengetahuan Islam

Tata Kelola Bisnis dengan Moralitas Inspirasi dari Nabi Muhammad SAW

Desember 10, 2023
Hikmah & Muhasabah

Ah, Rayuanmu Kurang Maksimal

November 28, 2018

KawanIslam.com merupakan media remaja Islam Indonesia untuk..

Categories

  • Acara
  • Agama
  • Akhlak
  • Artikel
  • Berita
  • Cerpen
  • Forum Rohis
  • Hikmah & Muhasabah
  • Hukum
  • Islam dan Sains
  • Kirim ke kawanislam
  • Kiriman Pembaca
  • Kisah Inspiratif
  • Kolom Guru & Orang Tua
  • Konsultasi
  • Pengetahuan Islam
  • Psikologi
  • Qur'an & Hadits
  • Sejarah dan Budaya
  • Video
  • World

Browse by Tag

akhlak cerpen cinta rasul Dakwah era digital demokrasi forum guru forum orang tua Haji hikmah Ibnu Athaillah Indonesia Islam islam dan sains islam nusantara karakter anak kebahagiaan Kesabaran kesetaraan gender kisah sufi Man 2 Semarang maulid nabi Maulud Nabi Ibrahim nafs NKRI pendidikan karakter Rohis sains Sains islam santriprogresif Sejarah sejarah islam sholat khusyu' sirah Nabawi siroh solusi spiritualitas beragama sufi tafsir Tajul Arus Taqwa tasawuf tokoh sufi Toleransi Umrah

Recent News

Dari Bandeng hingga Branding, Pengabdian Masyarakat FSM UNDIP Bekali 50 Santri Fathimah Al-Amin Skill Wirausaha

Dari Bandeng hingga Branding, Pengabdian Masyarakat FSM UNDIP Bekali 50 Santri Fathimah Al-Amin Skill Wirausaha

April 28, 2026
Rajut Silaturahmi, Eratkan Ukhuwah: Jamaah Haji SOC 16 Gelar Halal Bihalal di Fathimah Al-Amin

Rajut Silaturahmi, Eratkan Ukhuwah: Jamaah Haji SOC 16 Gelar Halal Bihalal di Fathimah Al-Amin

April 16, 2026

© 2018 KawanIslam - Web Developer KawanIslam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Rahasia Malam Nisfu Sya’ban

NIQAB

 
Tadarus Ayat-Ayat Semesta
No Result
View All Result
  • Kiriman Pembaca
    • Kirim ke kawanislam
    • Berita
    • Kiriman Pembaca
    • Kolom Guru & Orang Tua
    • Forum Rohis
  • Kisah Inspiratif
    • Cerpen
    • Hikmah & Muhasabah
  • Konsultasi
    • Agama
    • Psikologi
  • Pengetahuan Islam
    • Akhlak
    • Hukum
    • Qur’an & Hadits
    • Sejarah dan Budaya
    • Islam dan Sains
    • Artikel
  • Pesantren Progresif Fathimah Al Amin
    • Profil Pesantren
  • Login

© 2018 KawanIslam - Web Developer KawanIslam.

 
Send this to a friend