Tinjauan Syariah
Islam, yang oleh pemeluknya diyakini sebagai sistem kehidupan yang komprehensif, memiliki seperangkat aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Seperangkat aturan tersebut di antaranya berisi larangan-larangan yang dijabarkan dalam sumber ajaran Islam: al-Qur’an, hadis nabi, dan ijtihad (upaya keras untuk menghasilkan pendapat hukum atas suatu persoalan yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam al-Qur’an maupun hadis). Menjauhi larangan-larangan tersebut diyakini merupakan jalan menuju pahala dan keridaan Allah. Adapun pengabaian serta pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut diyakini dapat mendatangkan dosa dan kemurkaan dari Allah.
Pelanggaran terhadap larangan agama sebagiannya tergolong dosa kecil dan sebagian lainnya tergolong dosa besar. Salah satu larangan yang apabila dilanggar dapat membuat pelanggarnya dianggap melakukan dosa besar adalah meminum khamar. Islam secara tegas dan eksplisit melarang perbuatan meminum khamar.
Abdoellah (dalam Ariani, 2015: 90-91) menjelaskan bahwa secara bahasa, khamar (khamr) berasal dari bahasa Arab yang berarti menutupi. Disebut sebagai khamar karena sifatnya bisa menutupi akal. Menurut pengertian ‘urfi pada masa lalu, khamar berarti minuman memabukkan yang berasal dari perasan anggur, sedangkan dalam pengertian syara’, khamar bukan hanya terbatas pada perasan anggur saja, melainkan mencakup semua minuman yang memabukkan. Pengertian ini diambil berdasarkan beberapa hadis Nabi Muhammad saw., di antaranya adalah hadis riwayat Jamaah (kecuali An-Nasa’i) dari Nu’man bin Basyir, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya dari biji gandum itu terbuat khamar, dari jewawut itu terbuat khamar, dari kismis terbuat khamar, dari kurma terbuat khamar, dan dari madu terbuat khamar.”
Perbuatan meminum khamar diharamkan dalam al-Qur’an dan hadis nabi secara qath’i (yakin). Salah satu ayat al-Qur’an yang berisi larangan meminum khamar adalah Q.S. Al-Maidah ayat 90-91 sebagai berikut.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91)
Perbuatan meminum khamar digolongkan sebagai pelanggaran yang serius. Berdasarkan beberapa hadis nabi, pelakunya bahkan diancam tidak diterima salatnya selama 40 hari. Salah satu hadis dimaksud adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Umar ra., yang artinya adalah sebagai berikut.
Nabi saw. bersabda, “Orang yang minum khamar tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun, bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Sungai Khabal.” Seseorang bertanya, “Apakah Sungai Khabal itu?” Beliau menjawab, “Nanahnya penduduk neraka.” (Farid, 2006, eramuslim.com)
Tinjauan Saintifik dan Hikmah Medis di balik Larangan Meminum Khamar
Istilah “khamar”, dalam bahasa Indonesia memiliki pengertian yang sama dengan frasa “minuman keras” dan juga “minuman beralkohol”. Ketiga istilah ini memang berhubungan erat, sebab setiap minuman keras sudah pasti mengandung alkohol, dan minuman beralkohol dapat memabukkan atau menutupi akal (khamr).
Minuman beralkohol dibuat dengan cara fermentasi dari bahan baku yang mengandung gula cukup tinggi. Bahan baku yang umum dipakai adalah biji-bijian (seperti jagung, beras, gandum, dan barley), umbi-umbian (seperti kentang dan ubi kayu), buah-buahan (seperti anggur, apel, pir, dan ceri), tanaman palem (seperti aren, kelapa, siwalan, dan nipah), gula tebu dan gula bit, serta tetes gula. Khusus bahan baku biji-bijian, sebelum proses fermentasi berlangsung, bahan-bahan tersebut diproses terlebih dahulu dengan cara merendamnya sampai menjadi kecambah, kemudian direbus dan diproses menjadi bubur, kemudian dimasak kembali.
Ragi yang umum digunakan adalah saccharomyces cerevisiae. Ragi ini mengeluarkan enzim yang digunakan untuk memecah gula seperti glukosa maupun fruktosa menjadi etanol dan karbon dioksida. Proses utamanya adalah sebagai berikut.
C6H12O6 –> 2C2H5OH + 2CO2
Namun fermentasi tidaklah sesederhana itu. Di samping menghasilkan kedua zat tersebut, proses ini juga menghasilkan gliserin dan teramat banyak asam organik lainnya. Lama proses fermentasi bergantung pada bahan yang digunakan dan jenis produk yang akan dihasilkan. Proses pemeraman singkat (fermentasi tidak sempurna) yang berlangsung selama sekitar 1-2 pekan dapat menghasilkan produk dengan kandungan etanol sekitar 3-8 %, contohnya adalah produk bir. Sedangkan proses pemeraman yang lebih panjang (fermentasi sempurna) yang dapat mencapai waktu beberapa bulan, bahkan beberapa tahun seperti dalam pembuatan wine dapat menghasilkan produk dengan kandungan etanol sekitar 7-18 %.
Kandungan etanol yang dihasilkan dalam fermentasi minuman beralkohol biasanya berkisar 18% karena pada umumnya ragi tidak dapat hidup dalam lingkungan dengan kandungan etanol di atas 18%. Karena itulah, untuk menghasilkan minuman beralkohol dengan kandungan etanol yang lebih tinggi, dilakukan proses distilasi (penyulingan) terhadap produk yang dihasilkan melalui proses fermentasi. Kelompok produk yang dihasilkan dinamakan distilled beverages. Cara produksi lain untuk menghasilkan minuman berkadar etanol tinggi adalah dengan mencampur produk hasil fermentasi dengan produk hasil distilasi, contohnya produk port wine dan sherry (Ariantawati, dalam Ariani, 2015: 91-93).
Dari sangat banyak jenis minuman yang ada di dunia, ajaran Islam melarang pemeluknya untuk meminum khamar. Pelarangan ini, jika dilihat dari sisi medis, ternyata memiliki alasan yang kuat. Alasan utama, yang paling mudah dipahami, tentu saja karena khamar dapat memabukkan. Bahkan, batasan pengertian khamar didasarkan pada sifatnya yang memabukkan, bukan pada jenis bahannya, sebab bahan pembuat khamar sangat banyak ragamnya.
Karena sifat utama dari khamar adalah memabukkan, maka untuk mengenalinya adalah dengan meneliti zat-zat apa saja yang dapat menyebabkan mabuk. Kini, berdasarkan temuan para kimiawan, diperoleh kesimpulan bahwa zat dalam minuman yang memiliki sifat memabukkan adalah etil alkohol atau etanol. Walaupun sebetulnya gugus alkohol tidak hanya etanol, masyarakat secara umum menyebutnya dengan nama alkohol saja.
Partodiharjo (dalam Ariani, 2015: 97) menyebutkan bahwa kandungan etanol dalam minuman dapat memperlambat kerja sistem syaraf pusat, memperlambat refleks motorik, menekan pernafasan, mengganggu denyut jantung, dan mengganggu penalaran. Selain itu, minuman dengan kandungan etanol juga dapat merusak fungsi hati. Penjelasan ilmiah mengapa khamr yang mengandung etanol/alkohol dapat merusak fungsi hati adalah sebagai berikut.
Ketika seseorang meminum minuman keras, sekitar 80% alkohol/etanol yang masuk ke dalam tubuh diserap oleh usus, sisanya sekitar 20% diserap oleh lambung, lalu darah mengangkutnya ke seluruh tubuh. Di dalam tubuh, tepatnya di hati, etanol akan menempuh dua jalur metabolisme. Pertama, dengan enzym cytosolic, etanol diubah menjadi asam asetat melalui pembentukan asetaldehid yang beracun. Hanya sebagian asetaldehid yang diubah menjadi asam asetat (CH3COOH) yang tidak berbahaya. Reaksi kimia dari proses tersebut digambarkan sebagai berikut.
CH3CH2OH + NAD+ –> CH3CHO + NADH + H+
Kedua, oksidasi etanol dengan enzym cytocrhom, yang juga menghasilkan zat beracun asetaldehid. Reaksi kimianya digambarkan sebagai berikut.
CH3CH2OH + NADPH + O2 —-> CH3CHO + NADP++ H2O
Dengan dihasilkannya asetaldehid, proses tersebut menyebabkan kerusakan jaringan hati (Nirwana, 2015: 29-30).
Di samping fakta medis bahwa mengonsumsi khamar dapat menimbulkan banyak penyakit, baik penyakit fisik maupun psikis, sesungguhnya kecanduan khamar (alkoholisme) itu sendiri juga digolongkan sebagai salah satu jenis penyakit. Pada tahun 1951 WHO (World Health Organization) mengakui alkoholisme sebagai suatu masalah medis. Pada tahun 1965, American Psychiatric Association mulai menggunakan istilah penyakit bagi alkoholisme. Banyak konsep atau teori tentang alkoholisme, kemudian juga diterapkan pada ketergantungan zat psikoaktif lain. Yang dimaksud dengan penyakit pada alkoholisme tentu saja tidak sama seperti penyakit malaria atau demam tifoid, melainkan istilah penyakit di sini lebih sesuai seperti pada skizofrenia dan depresi (Joewana, 2005: 86-87).
Berdasarkan uraian di atas, dapat diperoleh pemahaman bahwa aturan Islam yang melarang pemeluknya untuk meminum khamar memiliki hikmah bagi kesehatan tubuh manusia. Dengan demikian, menghindarkan diri dari meminum khamar sesungguhnya juga merupakan upaya untuk menjaga kesehatan. Dalam ajaran Islam, menjaga kesehatan merupakan salah satu wujud rasa syukur manusia atas nikmat yang diberikan oleh Allah.
Daftar Pustaka
Ariani. 2015. Pengetahuan Bahan Makanan dan Minuman Seri: Babi dan Khamr. Malang: Penerbit Gunung Samudera.
Farid, Achmad. 2006. https://www.eramuslim.com/negara/minum-khamar-tidakditerimashalat-40-hari.htm, diakses pada 19 November 2017.
Joewana, Satya. 2005. Gangguan Mental dan Perilaku akibat Penggunaan Zat Psikoaktif: Penyalahgunaan NAPZA atau Narkoba, E/2. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Nirwana, Ratih Rizqi. 2015. Unity of science dalam Biokimia Biomolekul: Nilai-Nilai Spiritual, Metabolisme, dan Aplikasinya pada Teknologi, Lingkungan, dan Masyarakat. Semarang: Karya Abadi Jaya.