• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Minggu, Mei 17, 2026
  • Login
  • Register
Kawan Islam
Advertisement
  • Kiriman Pembaca
    • Kirim ke kawanislam
    • Berita
    • Kiriman Pembaca
    • Kolom Guru & Orang Tua
    • Forum Rohis
  • Kisah Inspiratif
    • Cerpen
    • Hikmah & Muhasabah
  • Konsultasi
    • Agama
    • Psikologi
  • Pengetahuan Islam
    • Akhlak
    • Hukum
    • Qur’an & Hadits
    • Sejarah dan Budaya
    • Islam dan Sains
    • Artikel
  • Pesantren Progresif Fathimah Al Amin
    • Profil Pesantren
  • Login
No Result
View All Result
  • Kiriman Pembaca
    • Kirim ke kawanislam
    • Berita
    • Kiriman Pembaca
    • Kolom Guru & Orang Tua
    • Forum Rohis
  • Kisah Inspiratif
    • Cerpen
    • Hikmah & Muhasabah
  • Konsultasi
    • Agama
    • Psikologi
  • Pengetahuan Islam
    • Akhlak
    • Hukum
    • Qur’an & Hadits
    • Sejarah dan Budaya
    • Islam dan Sains
    • Artikel
  • Pesantren Progresif Fathimah Al Amin
    • Profil Pesantren
  • Login
No Result
View All Result
Kawan Islam
No Result
View All Result

Qunut Shubuh: Mengapa Tidak…?

Abi Alvar by Abi Alvar
Juni 3, 2020
in Hukum, Pengetahuan Islam
Mencampur Beberapa Madzhab (Talfiq)

Tulisan Lain(Dibaca Kawanmu)

Apakah Agama Hanya Ilusi? Membaca Kritik Sigmund Freud Terhadap Iman

Tajul Arus: Bahaya Maksiat

Tajul Arus: Bekas Maksiat

  • 0shares
  • 0
  • 0
  • 0

Qunut Shubuh yang hampir dilakukan oleh sebagian, bahkan mayoritas masyarakat muslim di Indonesia khususnya warga Nahdhiyyin, telah lama menjadi salah satu objek perdebatan. Sebagian menilai bahwa hadits tentang qunut Shubuh adalah dha‘if, sehingga mengamalkannya adalah sebuah kesalahan dan bid’ah yang harus dihindari jauh-jauh. Sekalipun sejatinya, persoalan ini lebih tepat diposisikan sebagai bagian dari masalah ijtihadiyyah yang tidak diperkenankan untuk gegabah menolak. Mengenai hadits tentang qunut pun ulama juga masih ikhtilaf berselisih pendapat antara shahih dan tidaknya.

Dasar amalan qunut Shubuh menurut madzhab asy-Syafi’i adalah berdasar hadits berikut:

مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

Artinya: “Rasulallah selalu melakukan qunut pada shalat Shubuh hingga beliau wafat.”

Hadits tersebut di riwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan Ishaq bin Rahuyah (bukan Rahawaih) dalam Musnad-nya dari shahabat Anas.

Hadits tentang qunut Shubuh riwayat dari shahabat Anas di atas inilah yang diperselisihkan ulama ahli hadits. Sebagian ahli hadits mengatakan dha‘if dan sebagian yang lain mengatakan shahih. Imam an-Nawawi mengatakan bahwa hadits Qunut Shubuh adalah shahih diriwayatkan oleh banyak Huffazh (jama’ dari kata al-hafizh) dan semua mengatakan shahih. Di antara ulama yang mengatakan shahih adalah al-Hafizh al-Balkhi, al-Hakim, dan al-Baihaqi. Begitu juga Imam ad-Daraquthni juga meriwayatkan dengan sanad shahih.

Dalam riwayat lain, al-Baihaqi -dengan sanad hasan- meriwayatkan dari Awwam bin Hamzah, dia mengatakan: “Aku bertanya kepada Abu ‘Utsman tentang Qunut Shubuh dan beliau menjawab: ‘Qunut Shubuh dilakukan setelah rukuk.’ Aku kembali bertanya: ‘Dari siapa keterangan tersebut?’ Beliau menjawab: ‘Dari Abu Bakar, Umar dan ‘Utsman radhiyallahu ‘anhum.’” Al-Baihaqi juga meriwayatkan dari tabi’in, Abdullah bin Ma’qil dengan sanad shahih masyhur, bahwa Ali bin Abi Thalib melakukan qunut dalam shalat Shubuh.

Lepas dari perbedaan pendapat (khilafiyyah) tentang penilaian hadits di atas, sikap tidak menerima hasil pen-tashhihan hadits dari an-Nawawi, al-Baihaqi dan ulama lain yang sudah teruji keilmuannya, baik di bidang hadits maupun yang lain, merupakan perbuatan tidak menghormati jerih payah ijtihad ulama-ulama, apalagi jika ini dilakukan dengan bermodal  bacaan pribadi yang masih minim dan parsial, dan hanya dilatar belakangi perbedaan keyakinan.

Di antara dasar hadits tentang tidak disunnatkannya Qunut seacara terus menerus adalah hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bahwa:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ

Artinya: “Rasulallah melakukan qunut selama sebulan, mendoakan jelek kepada satu kelompok (salah satu kabilah dari Bani Sulaim) kemudian tidak melakukan qunut lagi.”

Melihat dua hadis yang tanpak bertentangan ini, maka wajib adanya jam‘u dalilain (pengumpulan dua dalil). Salah satu upaya dalam pengumpulan dua dalil adalah dengan memberikan ta’wil (elaborasi). Ta’wil ini dilakukan untuk mengumpulkan hadist di atas dengan hadits riwayat Anas bahwa “Rasulallah selalu melakukan qunut Shubuh sampai beliau wafat” yang juga dinilai shahih, sehingga ditemukan indikasi makna bahwa maksud hadits riwayat Bukhari dan Muslim tersebut adalah Rasulullah tidak lagi melakukan qunut atau doa untuk orang kafir dan melaknatnya, bukan berarti  meninggalkan semua qunut, artinya Rasulallah masih tetap melakukan qunut biasa. Penta’wilan ini dikuatkan riwayat al-Baihaqi dari Abdurrahman bin Mahdi, dia mengatakan: “Rasulallah meninggalkan doa laknat.” Lebih jelas lagi, sebagai penguat ta’wil di atas adalah riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulallah melakukan qunut setelah rukuk dalam shalatnya selama sebulan, mendoakan seseorang kemudian tidak melakukan doa lagi.

كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْعُوَ عَلَى أَحَدٍ أَوْ يَدْعُوَ لِأَحَدٍ قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ

Artinya: “Rasulallah ketika akan mendoakan jelek kepada seseorang atau mendoakan baik untuk seseorang, maka beliau akan qunut (berdoa) setelah rukuk.”

Dalam Hadits lain riwayat dari Anas dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَقْنَتُ إِلاَّ إِذَا دَعَا الْقَوْمَ أَوْ دَعَا عَلَى قَوْمٍ

Artinya: “Rasulallah tidak melakukan qunut kecuali apabila berdoa kebaikan untuk kaum atau mendoakan jelek pada suatu kaum.”

Dengan keterangan hadits di atas, maka diketahui bahwa doa qunut yang dilakukan Nabi dalam waktu satu bulan kemudian beliau tinggalkan itu adalah termasuk Qunut Nazilah, bukan Qunut Shubuh. Qunut Nazilah ini beliau lakukan tidak hanya di waktu shalat subuh, tetapi juga di waktu sholat maghrib.

Imam Muslim meriwayatkan dari al-Bara’ ra.:

إَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْنُتُ فِي الصُّبْحِ وَالْمَغْرِبِ

Artinya: “Sesungguhnya Rasulallah melakukan Qunut pada shalat Shubuh dan Maghrib.”

Dalam khazanah fiqh Islam, ulama yang mensunnatkan Qunut Shubuh adalah dari kelompok pengikut madzhab Syafi’i (ashab asy-Syafi’iyah) dan Maliki (Malikiyah). Sedang yang tidak melakukan adalah madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad ibn Hanbal. Jadi penetapan disyariatkan atau tidaknya qunut Shubuh telah lama diperselisihkan para ulama, termasuk para mujtahid madzhab empat. Namun, alangkah lebih terhormat, arif dan bermartabat apabila masalah ini didudukkan sebagai masalah khilafiyyah sehingga kita tidak gegabah menilai salah ijtihad ulama lain. Bukankan para shahabat Rasulallah atau para salaf shalih juga berselisih dalam aspek hukum? Namun mereka tetap saling menghormati satu dengan yang lain. Lakukan sesuatu yang engkau yakini benar, tanpa menyalahkan keyakinan orang lain. Apalagi jika ternyata keyakinan itu juga memiliki dasar pijakan normatif.

Wallahu A’lam bis Showab. Selamat membaca, semoga bermanfaat…

Hasisul Ulum

  • 0shares
  • 0
  • 0
  • 0
Tags: IslamQunutSholat
Previous Post

Cukup 1 Tahun Menghafal Al-Qur’an

Next Post

Memutus Jemari Hoax

Abi Alvar

Abi Alvar

Hasisul Ulum #Aktivitas a. Pemerhati Ulumul Qur'an dan Hadis Research b. Pengajar Baca Al-Qur'an metode UMMI c. Dosen Sekolah Tinggi Ilmu al-Qur'an (STIQ) Islamic Centre Demak d. Asisten dosen di FUHUM UIN Walisongo e. editor buku dan jurnal penelitian # Motto Hidup Mulia atau Mati Mulia

Related Posts

Apakah Agama Hanya Ilusi? Membaca Kritik Sigmund Freud Terhadap Iman
Islam dan Sains

Apakah Agama Hanya Ilusi? Membaca Kritik Sigmund Freud Terhadap Iman

Maret 17, 2026
Tajul Arus: Terhalang dari Munajat
Akhlak

Tajul Arus: Bahaya Maksiat

Desember 18, 2025
Tajul Arus: Terhalang dari Munajat
Akhlak

Tajul Arus: Bekas Maksiat

Desember 18, 2025
Tajul Arus: Terhalang dari Munajat
Akhlak

Tajul Arus: Mudharat Maksiat

Desember 18, 2025
Jaminan Surga di Balik Sebuah Titipan: Mengupas Keutamaan Akad Wadī’ah
Qur'an & Hadits

Separuh Iman yang Sering Terlupakan: Mengapa Bersuci Bukan Hanya Soal Fisik?

Desember 17, 2025
Please login to join discussion

Recommended

Bahloel Tindak Haji

Kaji Bahloel

November 2, 2022
Belajar Tasawuf

Belajar Tasawuf

September 18, 2021

Don't miss it

Akhlak

KEPUASAN, KESABARAN, KEBAIKAN PEMIMPIN

Oktober 27, 2018
Kiriman Pembaca

NARKOBA KINI JANGKAU SEMUA KALANGAN

Oktober 30, 2018
Mandi Cahaya di Madinah – Refleksi Buya Hamka
Hikmah & Muhasabah

Mandi Cahaya di Madinah – Refleksi Buya Hamka

April 24, 2021
Dari Gerakan Menuju Kekhusyukan: 50 Peserta Ikuti Pelatihan Sholat Khusyuk Sesi Kedua di Fathimah Al-Amin
Acara

Dari Gerakan Menuju Kekhusyukan: 50 Peserta Ikuti Pelatihan Sholat Khusyuk Sesi Kedua di Fathimah Al-Amin

Maret 17, 2026
Pengetahuan Islam

Sabar, Adil, Jujur

Oktober 30, 2018
Hikmah & Muhasabah

BELAJAR DARI ALANA, THE RISING STAR HAJI

November 2, 2018

KawanIslam.com merupakan media remaja Islam Indonesia untuk..

Categories

  • Acara
  • Agama
  • Akhlak
  • Artikel
  • Berita
  • Cerpen
  • Forum Rohis
  • Hikmah & Muhasabah
  • Hukum
  • Islam dan Sains
  • Kirim ke kawanislam
  • Kiriman Pembaca
  • Kisah Inspiratif
  • Kolom Guru & Orang Tua
  • Konsultasi
  • Pengetahuan Islam
  • Psikologi
  • Qur'an & Hadits
  • Sejarah dan Budaya
  • Video
  • World

Browse by Tag

akhlak cerpen cinta rasul Dakwah era digital demokrasi forum guru forum orang tua Haji hikmah Ibnu Athaillah Indonesia Islam islam dan sains islam nusantara karakter anak kebahagiaan Kesabaran kesetaraan gender kisah sufi Man 2 Semarang maulid nabi Maulud Nabi Ibrahim nafs NKRI pendidikan karakter Rohis sains Sains islam santriprogresif Sejarah sejarah islam sholat khusyu' sirah Nabawi siroh solusi spiritualitas beragama sufi tafsir Tajul Arus Taqwa tasawuf tokoh sufi Toleransi Umrah

Recent News

Dari Bandeng hingga Branding, Pengabdian Masyarakat FSM UNDIP Bekali 50 Santri Fathimah Al-Amin Skill Wirausaha

Dari Bandeng hingga Branding, Pengabdian Masyarakat FSM UNDIP Bekali 50 Santri Fathimah Al-Amin Skill Wirausaha

April 28, 2026
Rajut Silaturahmi, Eratkan Ukhuwah: Jamaah Haji SOC 16 Gelar Halal Bihalal di Fathimah Al-Amin

Rajut Silaturahmi, Eratkan Ukhuwah: Jamaah Haji SOC 16 Gelar Halal Bihalal di Fathimah Al-Amin

April 16, 2026

© 2018 KawanIslam - Web Developer KawanIslam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Cukup 1 Tahun Menghafal Al-Qur’an

Qunut Shubuh: Mengapa Tidak…?

 
GERAKAN MENCIUM ANAK SEBELUM BERSEKOLAH
No Result
View All Result
  • Kiriman Pembaca
    • Kirim ke kawanislam
    • Berita
    • Kiriman Pembaca
    • Kolom Guru & Orang Tua
    • Forum Rohis
  • Kisah Inspiratif
    • Cerpen
    • Hikmah & Muhasabah
  • Konsultasi
    • Agama
    • Psikologi
  • Pengetahuan Islam
    • Akhlak
    • Hukum
    • Qur’an & Hadits
    • Sejarah dan Budaya
    • Islam dan Sains
    • Artikel
  • Pesantren Progresif Fathimah Al Amin
    • Profil Pesantren
  • Login

© 2018 KawanIslam - Web Developer KawanIslam.

 
Send this to a friend