Peredaran Narkotika saat ini tidak melihat sekat. Pejabat, anggota dewan, mahasiswa, pelajar, pedagang bahkan pelaku seni Joko Edan Hadiwijoyo tersandung narkoba. Penangkapan Dalang Joko Edan mengundang keperihatinan Dewan Kesenian Jawa Tengah dan masyarakat karena Joko Edan memang dikenal luas sebagai dalang yang mumpuni dan banyak mendapatkan penghargaan.
Di tahun 2017, penangkapan Gatot Brajamusti dan isterinya serta penyanyi tenar Reza Artamevia menjadi berita yang sangat menghebohkan. Berita cetak dan elektronik, online gencar memberitakan kasus ini. Mengapa menjadi heboh, karena Gatot adalah ketua umum terpilih Persatuan artis dan Film Indonesia (PARFI) untuk keduakalinya ditahun 2016.
Hasil pemeriksaan terakhir, polisi telah menyatakan bahwa hasil tes urine sementara untuk delapan orang yang diamankan saat penggeledahan adalah enam diantaranya positif nenggunakan narkoba. Kini delapan orang tersebut masih diperiksa intensif oleh penyidik Polres Mataram dan polisi berjanji tidak akan melihat apa profesi mereka, yang terpenting ditemukan barang bukti. Peristiwa penggerebekan ini menunjukkan betapa dekatnya selebritis dengan narkoba. Fakta ini menunjukkan walaupun gembong-gembong narkoba sudah di tembak mati oleh petugas, namun tampaknya tidak membuat nyali mereka surut, bahkan semakin menjadi dan menantang petugas. Narkoba di lapas, oknum petugas bahkan oknum polisi masih sering bermain dengan bisnis narkoba.
Di tahun 2016 masalah internasional yang masuk ke Indonesia yang tidak terbendung adalah narkoba. Negara Indonesia yang dulu hanya sebagai tempat persinggahan para Bandar narkobam, sekarang menjadi target utama. Menurut kepala BNN pusat Komjen Budi Waseso menyatakan dalam sebuah wawancara di media elektronik, “ Narkoba, sebagai obat terlarang juga telah dikonsumsi oleh siswa taman kanak-kanak (TK). Sungguh berita yang membuat orangtua was-was dan ketakutan. Narkoba juga telah merambah di aparat keamanan dan anggota dewan. Berita ditangkapnya 15 orang di perumahan Kostrad dan penangkapan Ivan Haz yang diduga terlibat narkoba juga telah mencoreng anggota dewan dan keamanan di negeri ini. Anggota komisi IV DPR RI Fraksi PPP d ini diduga membeli barang haram itu dari anggota Kostrad.
Narkoba telah menjangkiti seluruh lapisan masyrakat. Saat ini, Indonesia dinilai telah masuk dalam kondisi darurat narkoba. Narkoba telah menjangkiti seluruh lapisan masyarakat, termasuk pegawai pemerintahan dan masyarakat, termasuk Bupati Ogan Ilir yang sudah tiga bulan yang dijadikan target Badan Narkotika Nasional (BNN). Aparat tidak langsung menangkap karena dikawatirkan akan BNN tidak netralm, seolah-olah akan membawa keranah politik dan sangkaan negatif, berpihak ke salah satu calon dalam memperebutkan persaingan menjadi orang nomor satu di Ogan Ilir. Setelah Nofiadi diangkat Bupati dan diambil sumpah jabatan, ternyata masih memakai narkoba juga, maka BNN langsung meneruskan penyelidikan hingga ditangkap ditangkap aparat. Dalam penagkapan yang begitu alot, , BNN Pusat, BNN daerah, Polres, Polsek harus melakukan negosiasi agar bisa masuk lokasi karena rumah bupati dijaga dengan ketat dan pagar yang kuat. Dengan kecekatan dan ketrampilan, sang Bupati bisa di bawa BNN untuk di lanjutkan pemeriksaan.
Bupati Ogan ilir AW Nofiadi Mawardi telah mengingkari sumpah jabatan sebagai pejabat publik karena mengkonsumsi narkoba di jalan Musyawarah III Kelurahan Karanganyar, Gandus Palembang. Dalam penangkapan, hadangan dilakukan oleh delapanbelas penjaga rumah Bapati, bahkan listrik sempat padam, sehingga barang bukti tidak ditemukan, namun hasil pemeriksaan urine menunjukkan lima bawahan Nofiandi dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Sanksi Selebritis dan Pejabat Yang Tersangkut Narkoba
Narkoba adalah narkotika dan obat berbahaya yang mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya. Sebenarnya dalam kesehatan narkoba digunakan untuk membius pasien saat akan dioperasi atau obat penyakit tertentu, akan tetapi narkoba disalah artikan dan gunakan dengan dipakai orang yang sehat yang mengakibatkan kecanduan. Karena penyalahgunaan, tentu akan berdampak buruk bagi penggunanya dalam kesehatan mental dan fisik. Dampak tidak langsung pengguna narkoba adalah anti sosial, lupa kepada Allah swt, keluraga malu dan masih banyak dampak lain. Sedangkan dampak langsung pada pengguna adalah gangguan pada kesehatan tubuh. Seluruh anggota tubuh akan digerogoti hingga tidak berdaya seperti jantung, syaraf, darah, tulang, kulit. Efek itu tidak akan terkendali karena pengguna sudah kecanduan dan biasanya setelah seseorang pecandu sembuh dan sudah sadar dari mimpinya, maka ia baru menyesali semua perbuatannya. Dalam penangkapan Nofiandi, walaupun tidak ditemukan barang bukti, namun tes urine telah membuktikan jika sang Bupati terkena narkoba.
Terkait dengan kasus Nofiandi sebagai pejabat publik, Luhut yang pada waktu itu selaku menkopolkam akan menanyakan informasi tersebut lebih lanjut. Ia juga akan menanyakan soal sanksi administrasi, mengingat Nofiadi masih bersatus sebagai Bupati Ogan Ilir. Soal administrasi nanti akan saya tanya, itu kan dua hal, ada masalah administrasi, dan juga masalah yang katanya jadi dealer, bukan hanya pengguna,” kata Luhut.
Bagi selebritis yang terjaring narkoba segera adili dengan cepat dan hukuman yang setimpal, karena mereka adalah publik figur. Permasalahan ini kalau tidak segera diatasi akan menjadi permasalahan besar di negeri ini. Ibarat gunung es, penangkapan Gatot adalah baru puncaknya. Dan harapan seluruh rakyat Indonesia narkoba menjadi musuh seluruh rakyat Indonesia. BNN dan petugas hukum tidak bisa berjalan sendiri tanpa kerjasama semua pihak agar memerangi narkoba berhasil. Perlawanan narkoba wajib diawali dari dirisendiri, keluarga dan masyarakat. Mereka harus bersinergi pasti agar berhasil.
Presiden Jokowi telah memberikan warning kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba dan mesti diselesaikan bersama. Masyarakat dan aparat seluruh stage holder instansi diseluruh Indonesia harus sinergi memberantas narkoba. Terkait dengan kasus Nofiandi sebagai pejabat publik. Tiap hari korban narkoba meninggal selalu ada dan kita tentu tidak menginginkan generasai estafet negara Indonesia akan jadi putus, gara-gara narkoba.
Ketegasan dari pemangku jabatan dalam memberantas narkoba harus didukung seluruh rakyat Indonesia. Hakim Makamah Agung artidjo al-Kotsar telah memberi contoh ketegasan dan tidak pandang bulu kjepada siapapun dalam mengeksekusi mati pelaku tindak narkoba sama sekali tidak melanggar UUD 1945, konstitusi maupun HAM sepanjang didasarkan pada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pertimbangan tersebut dibuat oleh lembaga peradilan tertinggi Makamah Agung, Hakim Artidjo Al-Kotsar tertuang dalam putusan peninjauan kembali (PK) warga Prancis Serge Atlaoui.
Menurut al-Kotsar sebagai ketua majlis hakim, yang disebut melanggar HAM adalah apabila menghukum mati orang yang tidak bersalah baik dilakukan negara atau perseorangan. Sebaliknya, setiap orang yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap hak hidupnya dapat dikurangi atau hak hidupnya diakhiri karena terbukti melakukan tindak pidana serius yang diancam pidana mati. Semoga menjadi renungan.