Suatu ketika Nabi SAW memerintahkan sejumlah sahabat pergi ke perkampungan Yahudi, sambil berpesan:
لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ إِلاَّ فِى بَنِي قُرَيْظَةَ
“Janganlah salah seorang di antara kamu shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah”. (HR. Bukhori-Muslim)
Tetapi, ketika matahari hampir terbenam, sedang mereka belum tiba di tujuan, sebagian sahabat berinisiatif melaksanakan shalat Ashar dengan alasan bahwa sabda Nabi SAW itu bertujuan memerintahkan bergegas dalam perjalanan agar tiba di tempat tujuan sebelum maghrib, bukan memerintahkan shalat Ashar di sana.
Kelompok sahabat yang lainnya memahami sabda Nabi SAW itu dengan pemahaman tekstual sehingga mereka benar-benar baru menunaikan shalat Ashar setelah tiba di tempat tujuan kendati saat itu matahari telah terbenam. Setelah mereka kembali ke Madinah, peristiwa itu dilaporkan kepada Nabi SAW dan ternyata Beliau tidak mempersalahkan kedua kelompok yang berbeda itu.
Ini menunjukkan bahwa mereka semua dapat dinilai benar karena para sahabat tersebut kendati mereka berbeda tapi memiliki arah dan tujuan yang sama, yakni melaksanakan apa yang ditetapkan oleh Rasul SAW sesuai pemahaman masing-masing.