ﻓَﺈِﻥَّ ﺧَﻴْﺮَ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻛِﺘَﺎﺏُ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﺍﻟْﻬُﺪَﻯ ﻫُﺪَﻯ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَﺷَﺮَّ ﺍْﻷُﻣُﻮْﺭِ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺎﺗُﻬَﺎ ﻭَﻛُﻞَّ ﺑِﺪْﻋَﺔ ﺿَﻼَﻟَﺔٌ
Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah, sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad, seburuk-buruk perkara adalah perkara yang baru, dan كل bid’ah (sebagian hal baru) adalah sesat. (HR Muslim)
Penggunaan ‘kullu’ dalam Al hadits
- Hadits tentang semua mayit akan hancur dimakan bumi
. كُلُّ ابْنِ آدَمَ يَأْكُلُهُ التُّرَابُ إِلَّا عَجْبَ الذَّنَبِ مِنْهُ خُلِقَ وَفِيهِ يُرَكَّبُ
Setiap keturunan Adam akan dimakan oleh tanah kecuali tulang ekornya darinya ia diciptakan dan dengannya dia akan disusun (kembali dalam kehidupan selanjutnya). ( HR Muslim, an-Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah)
Dalam hadits di atas lafadz (كل) bermakna kebanyakan bukan setiap atau semua karena ada di antara keturunan Nabi Adam as yang tidak dimakan oleh tanah diantaranya adalah para nabi dan rasul sesuai dengan hadits :
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﺣَﺮَّﻡَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﺃَﺟْﺴَﺎﺩَ ﺍﻟْﺄَﻧْﺒِﻴَﺎﺀِ
Sesungguhnya Allah mengharamkan kepada bumi memakan jasad para nabi . (HR Abu Dawud)
- Hadits tentang jintan hitam (الحبة السوداء) sebagai obat segala penyakit ;
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲْ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﺃَﻧَّﻪُ ﺳَﻤِﻊَ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺤَﺒَّﺔِ ﺍﻟﺴَّﻮْﺩَﺍﺀِ : ( ﺷِﻔَﺎﺀٌ ﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﺩَﺍﺀٍ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﺴَّﺎﻡَ ) ﻗَﺎﻝَ ﺍﺑْﻦُ ﺷِﻬَﺎﺏٍ : ﻭَﺍﻟﺴَّﺎﻡُ ﺍﻟْﻤَﻮْﺕُ
Dari Abi Hurairah ra bahwasanya beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda : Pada jintan hitam ada obat dari segala penyakit kecuali saam. Ibnu Syihab berkata: arti saam adalah kematian. (HR Bukhari dan Muslim)
Lafadz (كل داء ) tidak bisa diartikan segala penyakit tapi sebagian penyakit sesuai keterangan dari Imam Ibnu Hajar ra bahwa penyakit yang disembuhkan oleh jintan hitam adalah penyakit yang bersifat dingin adapun sakit yang bersifat panas tidak bisa disembuhkan dengannya.
Imam al-Khottobi berkata : lafadz كل داء termasuk lafadz umum tapi bermakna khusus karena tidak ada obat dari tumbuh-tumbuhanan yang sifatnya dapat menyembuhkan semua penyakit. Secara realita pun seperti itu, ada sebagian orang justru tidak cocok jika berobat dengan jintan jitam. Maka atas dasar inilah makna كل داء adalah sebagian penyakit saja yang bisa disembuhkan oleh jintan hitam.
- Hadits tentang setiap mata berzina
Nabi SAW bersabda: ﻛُﻞُّ ﻋَﻴْﻦٍ ﺯَﺍﻧِﻴَﺔ
Setiap Mata berzina. (HR Turmudzi, Ahmad, Ibnu Khuzaiman, Ibnu Hibban)
Lafadz ﻛُﻞُّ ﻋَﻴْﻦٍ ﺯَﺍﻧِﻴَﺔ tidak bisa di artikan setiap mata berzina. Makna hadits ini, seperti yang dijelaskan Syeikh al Mubarokfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi adalah setiap mata yang melihat wanita yang bukan mahrom dengan syahwat. Adapun mata yang melihat bukan atas dasar hal tersebut tidak dihukumi zina. Hadits lain yang menguatkan pendapat ini adalah hadits mengenai Sahabat Jarir bin Abdillah al Bajali yang berkata:
ﺳَﺄَﻟْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻋَﻦْ ﻧَﻈْﺮَﺓِ ﺍﻟْﻔَﺠْﺄَﺓِ، ﻓَﺄَﻣَﺮَﻧِﻲْ ﺃَﻥْ ﺃَﺻْﺮِﻑَ ﺑَﺼَﺮِﻱْ
“Aku bertanya kepada Rasulullah SAW dari pandangan tiba-tiba (tidak sengaja). Maka beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku.” (HR Muslim)
Al-Imam Nawawi berkata: ”Makna pandangan tiba-tiba (tidak sengaja) adalah pandangan kepada wanita asing/bukan mahram tanpa sengaja, tidak ada dosa baginya pada awal pandangan, dan wajib untuk memalingkannya pada saat itu juga.” Dari keterangan tersebut dapat kita fahami bahwa tidak setiap pandangan mata dihukumi berzina. Mata yang melihat tidak sengaja belum dihukumi berzina jika langsung dipalingkan pandangannya dari hal yang dilarang.
Penggunaan “kullu” dalam Al Qur’an
- Tentang Adzab penghancuran segala sesuatu melalui angin
تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لَا يُرَى إِلَّا مَسَاكِنُهُمْ كَذَلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ
Angin yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa. (QS al- Ahqof: 25)
Dalam ayat ini disebutkan bahwa segala sesuatu ( ﻛُﻞَّ ﺷَﻴْﺊٍ )” dihancurkan oleh tiupan angin, namun ternyata rumah-rumah mereka yang tidak berdosa tidak ikut hancur. Ini menunjukkan bahwa kata kullu (ﻛُﻞَّ ) itu tidak selalu berarti “semua “.
- Tentang penciptaan segala sesuatu dari air
ﻭَﺟَﻌَﻠْﻨَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ ﻛُﻞَّ ﺷَﻴْﺊٍ ﺣَﻲ
Dan Kami jadikan segala sesuatu yang hidup itu dari air. (QS al-Anbiya’: 30) .
Kata segala sesuatu ( ﻛُﻞَّ ﺷَﻴْﺊٍ ) pada ayat ini tidak bisa diartikan “segala sesuatu tercipta dari air,” tetapi harus diartikan “sebagian dari sesuatu ( ﺑَﻌْﺾُ ﺷَﻴْﺊٍ ) tercipta dari air.” Terbukti ada benda-benda lain yang diciptakan Allah bukan dari air, misalnya pada ayat:
ﻭَﺧَﻠَﻖَ ﺍﻟْﺠَﺂﻥَّ ﻣِﻦْ ﻣَﺎﺭِﺝٍ ﻣِﻦْ ﻧَﺎﺭٍ
Dan Allah menciptakan Jin dari percikan api yang menyala (QS Ar-Rahman:15)
- Tentang terbukanya segala pintu bagi orang yang lalai
فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ
Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu (kesenangan) segala sesuatu untuk mereka.(QS al-An’am 44)
Lafadz ( ﻛُﻞَّ ﺷَﻴْﺊٍ ) pada ayat ini tidak bisa di artikan ” pintu segala sesuatu dibukakan untuk mereka”, karena realitanya bahwa pintu rahmat tidak dibukakan untuk mereka disebabkan kelalaian mereka, maka makna ﻛُﻞَّ ﺷَﻴْﺊٍ pada ayat ini adalah sebagian sesuatu.
- Tentang Ratu Bilqis yang diberi Allah segala sesuatu ( مِنْ كُلِّ شَيْء)
إِنِّي وَجَدْتُ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيمٌ
Aku menemui seorang wanita yang memerintahkan mereka dan dia diberikan segala sesuatu dan mempunyai singgasana yang besar. (QS an Naml: 23)
Lafadz ( ﻛُﻞَّ ﺷَﻴْﺊٍ ) pada ayat ini tidak bisa diartikan segala sesuatu karena realitanya Ratu Bilqis tidak diberikan segalanya. Ratu Bilqis tidak mempunyai apa yang dimiliki Nabi Sulaiman, ini menunjukkan bahwa ia hanya diberikan sebagian saja bukan segala sesuatu.
- Tentang raja yang merampas semua kapal
وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبَا
Di belakang mereka ada raja yang akan merampas semua kapal dengan paksa (Al-Kahfi: 79).
Lafadz ( كُلَّ سَفِيْنَةٍ ) pada ayat ini maksudnya adalah sebagian kapal yaitu kapal2 yang bagus-bagus. Kapal milik nelayan yang sudah dirusak oleh khidzir dan kapal-kapal lain yang kondisinya buruk tentu saja tidak diambil oleh raja.















