• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
  • Register
Kawan Islam
Advertisement
  • Kiriman Pembaca
    • Kirim ke kawanislam
    • Berita
    • Kiriman Pembaca
    • Kolom Guru & Orang Tua
    • Forum Rohis
  • Kisah Inspiratif
    • Cerpen
    • Hikmah & Muhasabah
  • Konsultasi
    • Agama
    • Psikologi
  • Pengetahuan Islam
    • Akhlak
    • Hukum
    • Qur’an & Hadits
    • Sejarah dan Budaya
    • Islam dan Sains
    • Artikel
  • Pesantren Progresif Fathimah Al Amin
    • Profil Pesantren
  • Login
No Result
View All Result
  • Kiriman Pembaca
    • Kirim ke kawanislam
    • Berita
    • Kiriman Pembaca
    • Kolom Guru & Orang Tua
    • Forum Rohis
  • Kisah Inspiratif
    • Cerpen
    • Hikmah & Muhasabah
  • Konsultasi
    • Agama
    • Psikologi
  • Pengetahuan Islam
    • Akhlak
    • Hukum
    • Qur’an & Hadits
    • Sejarah dan Budaya
    • Islam dan Sains
    • Artikel
  • Pesantren Progresif Fathimah Al Amin
    • Profil Pesantren
  • Login
No Result
View All Result
Kawan Islam
No Result
View All Result

Mencampur Beberapa Madzhab (Talfiq)

Amin Syukur by Amin Syukur
Juni 2, 2020
in Agama, Hukum, Konsultasi
Mencampur Beberapa Madzhab (Talfiq)

Tulisan Lain(Dibaca Kawanmu)

Amalan dan Do’a Rabu Terakhir di Bulan Safar (Rebo Wekasan)

Umrah

Sifat Iffah Untuk Membatasi Diri dalam Pergaulan

  • 0share
  • 0
  • 0
  • 0

Pertanyaan: Tanya Prof, bolehkah ketika thawaf kita berpindah madzhab?, sehingga ketika memegang tangan istri tidak membatalkan thawaf (Nasirin)

Waalaikumsalam wr.wb. Perihal pak Nasirin ini memang sering disampaikan. Jamaah haji Indonesia yang mayoritas bermadzhab Syafi’i sering bertanya juga, ketika thawaf bolehkah mengikuti madzhab lain tentang batalnya wudhu.

Memang tidak semua orang dapat memahami secara langsung petunjuk dalam Al Qur’an dan Hadits, bukan saja karena banyak yang tidak bisa memahami bahasa al Qur’an, tetapi juga karena banyak ayat dan hadits yang memerlukan analisis dan pendalaman yang untuk melakukannya dibutuhkan banyak syarat.  Mereka yang memenuhi syarat-syarat itu tampil melakukan apa yang dinamai ijtihad dan hasil ijtihad mereka itulah yang dinamai madzhab.

Bagi yang tidak mampu melakukan ijtihad, dia diharapkan melakukan pembahasan dan penilaian atau paling tidak memahami dalil dan alasan mengapa imam madzhab A berpendapat demikian dan imam madzhab B berpendapat berbeda. Selanjutnya, dia memilih mana diantara kedua pendapat yang berbeda itu yang dinilainya memiliki dalil yang lebih kuat. Di sini yang bersangkutan tidak taklid buta, tetapi mengikuti dengan kejelasan (ittiba’).

Contohnya لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ   pada an Nisa ayat 43 di atas diterjemahkan dengan kamu menyentuh perempuan, dipahami oleh Imam Syafi’i dalam arti persentuhan kulit dari jenis kelamin berbeda bukan mahram, baik dengan syahwat atau tidak. Imam Malik mensyaratkan persentuhan itu dengan syahwat sedang Imam Hanafi menilai bahwa persentuhan dimaksud adalah hubungan seks sehingga sekadar persentuhan kulit walau dengan syahwat tidak membatalkan wudhu. Tidak tidak ada halangan bagi orang yang alim (berpengetahuan) jika ia dalam wudhu mengikuti pendapat Imam Syafii tapi batalnya wudhu ikut madzhab Hanafi  selama niatnya tulus untuk melaksanakan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya. Dalam istilah hukum Islam, ini dinamai Talfiq, melakukan suatu perbuatan atas dasar hukum yang merupakan gabungan dua madzhab atau lebih.

Tentu saja orang awam tidak bisa melakukan seperti yang diuraikan tadi, maka tidak ada jalan lain untuk dia kecuali bertanya pada yang mengetahui. Dia tidak harus bermadzhab tertentu. Jawaban yang diberikan oleh ulama yang mempunyai madzhab atau yang mengikuti salah satu madzhab, itulah yang menjadi pegangan dan madzhabnya. Kalau kali ini dia bertanya kepada seorang yang bermadzhab Syafi’i tidak ada halangan esok dia bertanya kepada ulama penganut madzhab Maliki.

Ada ulama yang berpendapat hukum asal talfiq antar mazhab adalah tidak boleh dilakukan dalam satu masalah dan yang terkait (seperti contoh masalah wudhu di atas). Namun, apabila berada dalam situasi yang sangat diperlukan dan mengharuskan demikian, maka hukumnya dibolehkan. Misalnya, seorang yang sedang tawaf harus dalam keadaan suci dari hadas kecil dan besar, itu artinya tidak boleh bersentuhan dengan wanita bukan mahram. Tapi karena sangat sulit untuk bersentuhan dengan pemuhrim wanita, maka bisa ikut mazhab lain seperti Hanafi, Maliki dan Hanbali yang mana sentuhan lelaki dan wanita tidak membatalkan wudhu. Beberapa ulama lain ada juga yang melarang talfiq, khususnya bagi orang yang masih awam dalam pemahaman agama. Karena dikhawatirkan semata-mata karena ingin kemudahan (nggampangke) atau istilahnya tatabbu’ al-rukhash, yang berdampak main-main dalam hukum agama. Contohnya Seorang ikut madzhab Imam Malik yang mengatakan bahwa anjing adalah suci, hanya karena ia suka memelihara anjing atau ia malas mensucikan yang berdasarkan madzhab Syafi’i merupakan Najis mugholadzoh. Najis yang harus disucikan dengan tujuh kali siraman air dan salah satunya dengan tanah.

  • 0share
  • 0
  • 0
  • 0
Tags: Talfiq
Previous Post

Imam yang tidak Fashih

Next Post

Shalat Berjamaah Ketika ada Wabah Corona

Amin Syukur

Amin Syukur

Abah Amin; Guru Besar di Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Walisongo; peneliti; pengabdi; pengasuh beberapa rubrik konsultasi agama di media massa (diantaranya Suara Merdeka dan Majalah Merah Putih); Pendiri dan Penasehat Amin Syukur Foundation; Penasehat Yayasan Pendidikan Islam NASIMA dan masih banyak lagi; aktif berkiprah di masyarakat sebagai Trainer Seni Menata Hati, Trainer Shalat Khusyuk, dan Master Hipnoterapi.

Related Posts

Amalan dan Do’a Rabu Terakhir di Bulan Safar (Rebo Wekasan)
Agama

Amalan dan Do’a Rabu Terakhir di Bulan Safar (Rebo Wekasan)

Agustus 19, 2025
Umrah
Hukum

Umrah

Februari 17, 2025
Sifat Iffah Untuk Membatasi Diri dalam Pergaulan
Agama

Sifat Iffah Untuk Membatasi Diri dalam Pergaulan

Agustus 30, 2023
Taubat dan Ketenangan Jiwa
Agama

Taubat dan Ketenangan Jiwa

Oktober 2, 2021
Belajar Tasawuf
Agama

Belajar Tasawuf

September 18, 2021
Please login to join discussion

Recommended

TIPS JITU CEPAT MOVE-ON

TIPS JITU CEPAT MOVE-ON

Juni 4, 2020

Makna Toleransi

Oktober 30, 2018

Don't miss it

Mencampur Beberapa Madzhab (Talfiq)
Hukum

Qunut Shubuh: Mengapa Tidak…?

Juni 3, 2020
Toleransi dan Etika Dalam Pergaulan
Akhlak

Toleransi dan Etika Dalam Pergaulan

Juni 3, 2020
Kiriman Pembaca

PROGRAM SEKOLAH DUA POLANTAS (SMDP)

November 2, 2018
Proses Penyucian Najis Mughaladzah dalam Perspektif Ilmu Kimia
Islam dan Sains

Proses Penyucian Najis Mughaladzah dalam Perspektif Ilmu Kimia

September 1, 2025
Kiriman Pembaca

ANAK SEKOLAH DALAM BAHAYA NARKOBA

November 1, 2018
Memotret Perkembangan Islam dari Waktu ke Waktu
Pengetahuan Islam

Memotret Perkembangan Islam dari Waktu ke Waktu

Juni 4, 2020

KawanIslam.com merupakan media remaja Islam Indonesia untuk..

Categories

  • Acara
  • Agama
  • Akhlak
  • Artikel
  • Berita
  • Cerpen
  • Forum Rohis
  • Hikmah & Muhasabah
  • Hukum
  • Islam dan Sains
  • Kirim ke kawanislam
  • Kiriman Pembaca
  • Kisah Inspiratif
  • Kolom Guru & Orang Tua
  • Konsultasi
  • Pengetahuan Islam
  • Psikologi
  • Qur'an & Hadits
  • Sejarah dan Budaya
  • Video
  • World

Browse by Tag

akhlak Amin Syukur cerpen demokrasi forum guru forum orang tua Haji hikmah hukum Indonesia Islam islam dan sains islam nusantara Kafir karakter anak kebahagiaan Kesabaran kesetaraan gender kisah sufi Literasi Man 2 Semarang maulid nabi Maulud Muhammad Nabi Ibrahim NKRI NU pendidikan karakter Rohis sains Sains islam Sejarah sejarah islam sirah Nabawi siroh solusi spiritualitas beragama sufi tafsir tafsir kontekstual Taqwa tasawuf tokoh sufi Toleransi Umrah

Recent News

Pondok Pesantren Progresif Fathimah Al-Amin Menggelar Kegiatan Training Motivation Mengenai Inspirasi Hidup yang Berkah dan Bermanfaat

Pondok Pesantren Progresif Fathimah Al-Amin Menggelar Kegiatan Training Motivation Mengenai Inspirasi Hidup yang Berkah dan Bermanfaat

Oktober 10, 2025
Proses Penyucian Najis Mughaladzah dalam Perspektif Ilmu Kimia

Proses Penyucian Najis Mughaladzah dalam Perspektif Ilmu Kimia

September 1, 2025

© 2018 KawanIslam - Web Developer KawanIslam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Imam yang tidak Fashih

Mencampur Beberapa Madzhab (Talfiq)

 
Shalat Berjamaah Ketika ada Wabah Corona
No Result
View All Result
  • Kiriman Pembaca
    • Kirim ke kawanislam
    • Berita
    • Kiriman Pembaca
    • Kolom Guru & Orang Tua
    • Forum Rohis
  • Kisah Inspiratif
    • Cerpen
    • Hikmah & Muhasabah
  • Konsultasi
    • Agama
    • Psikologi
  • Pengetahuan Islam
    • Akhlak
    • Hukum
    • Qur’an & Hadits
    • Sejarah dan Budaya
    • Islam dan Sains
    • Artikel
  • Pesantren Progresif Fathimah Al Amin
    • Profil Pesantren
  • Login

© 2018 KawanIslam - Web Developer KawanIslam.

Send this to a friend