Assalamualaikun wr wb. terkait dengan fenomena yang terjadi sekarang ini, bolehkah kita mengubah beberapa ketentuan dalam salat berjamaah seperti shaf shalat yang dibuat jarang-jarang atau berjarak, agar tidak tersentuh dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus dan sejenisnya?
Terima kasih.
Jawab:
Wassalamualaikum wr wb.
Pertanyaan saudara ini, yaitu tentang shaf shalat dibuat jarak 1-1,5 m sebagaimana dilakukan di Masjid Salman ITB memang sempat viral beberapa waktu lalu.
Perlu diketahui, bahwa Islam adalah agama yang mudah. Imam Bukhari meriwayatkan: Nabi saw ditanya, “Agama yang manakah yang paling dicintai Allah?” Beliau menjawab, “agama yang lurus dan longgar (al-hanifiyah as samhah)”.
Allah tidak menghendaki kita sulit
يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (Al Baqarah : 185)
Di ayat lainnya Allah berfirman :
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ
dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Al Hajj : 78)
Nabi Muhammad saw lebih menekankan kembali pesan ini dalam haditsnya:
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ
“Sesungguhnya agama itu mudah, dan sekali-kali tidaklah seseorang memperberat agama melainkan akan dikalahkan.. (HR. Bukhori)
Maka dari itu kita diperintahkan untuk bertaqwa sesuai dengan kemampuan masing-masing
فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu (at Taghabun : 16)
Rangkaian ayat Al Qur’an dan hadits di atas, dapat memandu kita dalam mensikapi pelaksanaan ibadah ditengah terpaan musibah pandemi Covid 19. Sepanjang ada alasan Syar’i, yaitu agar tidak terjadi kontak fisik secara langsung sehingga bisa berdampak pada penularan virus maka melaksanakan shalat dengan berjarak antar jamaah diperbolehkan.
Tujuan penetapan syariat agama (Maqashidusy Syari’) adalah dalam rangka menjaga lima hal:1). hifdhuddin (menjaga agama); 2). hifdhul ‘aql (menjaga akal); 3). hifdhunnafs (menjaga jiwa); 4). hifdhunnashl (menjaga keturunan); 5). hifdhul mal (menjaga harta). Maka menjaga jarak antar jamaah dalam shalat dalam rangka mengupayakan tidak adanya penularan virus, termasuk hifdhunnafs, agar jiwa terselamatkan.
Terdapat juga kaidah fiqhiyah yg berbunyi: Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘Ala Jalbil Mashalih, yaitu menghindari hal-hal yang dapat merusak itu lebih diprioritaskan daripada hal yang menarik kemaslahtan. Rapatnya shaf shalat jamaah merupakan amal sunah yang mendatangkan kemaslahatan, tetapi potensi keburukan yang bisa muncul akibat penularan virus corona harus lebih diperhatikan. Upaya antisipasi penularan bisa ditempuh lewat merenggangkan shaf antar jamaah shalat atau bahkan untuk sementara waktu bisa dengan shalat di rumah masing-masing.
Jarak aman (physical distancing) antar jamaah dan antara shaf dalam kondisi darurat tidak membatalkan shalat berjamaah ataupun Shalat Jumat. Hal ini disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin, beliau menyhampaikan: “Jika seorang masuk sementara jamaah sedang shalat, maka ia makruh untuk berdiri sendiri. Tetapi jika ia menemukan celah atau tempat yang luas pada shaf tersebut, hendaknya ia mengisi celah tersebut… tetapi jika ia berdiri sendirian, maka shalatnya tetap sah”. Ibnu Hajar Al Haitami berpendapat, apabila ada uzur syar’i seperti cuaca panas di Masjidil Haram dll maka tidak dianggap makruh apabila shaf-nya terpisah dalam shalat berjamaah. Pendapat ini bisa dianalogikan dengan kondisi saat ini, dimana terjadi pandemi Covid 19. Di daerah zona hijau dan kuning bisa dengan mengambil jarak antar jamaah dalam shaf shalat, jika zona merah maka sebaiknya melaksanakan shalat di rumah masing-masing.