Jika dulu gema dakwah santri bergema dari menara masjid dan pondok pesantren, kini gema itu menjelajah ruang digital melalui gawai dan media sosial. Di era ini, santri tidak lagi hanya dikenal dengan belajar kitab kuning dan halaqah, tetapi juga dengan kemampuan mereka beradaptasi dalam masyarakat digital yang dinamis. Kehadiran platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube mengubah cara generasi muda belajar, berinteraksi, dan menyebarkan pesan keagamaan. Tantangan besarnya adalah bagaimana santri tetap eksis dan progresif sambil mempertahankan semangat dakwah (ghirah) di tengah derasnya arus teknologi?
Banyak pesantren di Indonesia mulai mengadopsi sistem digital untuk administrasi, pembelajaran, dan dakwah daring. Sementara itu, literasi digital di kalangan santri dan pesantren mendapat perhatian serius agar transformasi teknologi tidak mengikis nilai keagamaan. Sebagaimana hasil penelitian oleh Raharjo (2024) yang menunjukkan bahwa media digital menawarkan peluang sekaligus tantangan bagi santri dalam pembentukan literasi keagamaan di pesantren tradisional.
Progresifitas dalam pendidikan berarti sikap adaptif dan inovatif terhadap perubahan sosial dan teknologi. Dalam pendidikan Islam, ini berarti memadukan tradisi dan modernitas secara kreatif. Menurut Zubaedi (2017), progresif dalam konteks pesantren mencakup inovasi dalam pembelajaran, pengembangan kompetensi, dan penguatan karakter santri. Santri progresif adalah mereka yang tetap menjaga nilai pesantren, namun terbuka terhadap inovasi dalam pembelajaran, dakwah, dan pengembangan kesejahteraan mereka.
Ghirah secara bahasa berarti semangat atau gairah dalam melakukan kebaikan. Dalam konteks santri, ghirah adalah dorongan hati yang kuat untuk belajar, berdakwah, dan berkontribusi positif di masyarakat (Setiawan,2022). Semangat ini kini diarahkan tidak hanya di majelis ilmu secara tatap-muka, tetapi juga di ruang digital melalui konten inspiratif dan edukatif. Adapun Masyarakat digital adalah lingkungan sosial di mana interaksi, aktivitas ekonomi, budaya, dan pendidikan banyak berlangsung melalui teknologi informasi dan komunikasi. Di dalamnya, literasi digital menjadi kunci agar individu dapat berpartisipasi secara efektif. Bagi santri, ruang digital adalah ladang dakwah baru yang menjanjikan sekaligus berisiko. Media sosial memungkinkan jangkauan dakwah lebih luas, namun juga dapat membawa konten negatif dan disinformasi. Oleh karena itu, literasi digital dan etika online menjadi kewajiban moral bagi setiap santri.
Eksistensi santri progresif tercermin dalam berbagai inisiatif di berbagai pesantren modern:
- Pembentukan Unit Kreatif Digital: pesantren yang mengelola video dakwah, podcast, infografik edukatif dan live streaming pengajian.
- Pelatihan Literasi Digital dan Etika Online: santri dilatih memahami algoritma media sosial, memverifikasi informasi, dan menangkal hoaks. Contoh implementasi: program penguatan literasi media digital di pesantren tradisional
- Kolaborasi dengan Komunitas dan Startup: pengembangan kanal edukasi keagamaan daring, e-learning kitab kuning, dan platform kreatif berbasis pesantren.
- Pendekatan Kreatif ke Generasi Muda: konten dakwah yang akrab bagi anak muda, seperti Reels, TikTok, atau Podcast ringan namun bermakna.
- Kegiatan Sosial Berbasis Digital: mentoring daring, kajian interaktif online, komunitas diskusi digital, dan live streaming dakwah.
Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa santri tidak kehilangan akar tradisinya, tetapi justru memperluas jangkauan dakwahnya melalui inovasi digital tanpa mengorbankan nilai keislaman.
Dalam melaksanakan dakwah dan tetap progresif di era digital, santri tidak hanya mengandalkan kreativitas dan literasi digital. Al-Qur’an memberikan pedoman yang jelas bagi setiap Muslim, sehingga setiap langkah dan konten dakwah yang disampaikan tetap selaras dengan nilai-nilai agama. Allah berfirman dalam QS. Ali ‘Imran Ayat 104 yang berbunyi:
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung”
Menurut Ibnu Katsir meski ayat ini menekankan keberadaan kelompok khusus, kewajiban amar makruf dan nahi munkar sesungguhnya berlaku bagi setiap Muslim sesuai kemampuan dan kapasitasnya. Orang-orang yang melaksanakan tugas ini disebut sebagai al-mufliḥūn, yakni mereka yang beruntung, meraih kesuksesan baik di dunia maupun akhirat.
Ada hal yang tidak kalah penting yaitu dakwah bukan hanya sekadar menyampaikan pesan kepada orang lain, tetapi juga menekankan bagaimana pesan itu disampaikan dengan cara yang baik dan penuh adab. Allah berfirman dalam QS. An-Nahl Ayat 125 yang berbunyi:
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
Artinya: “Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk”
Menurut tafsir Ibnu Katsir, hikmah mencakup metode ajakan yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah serta disesuaikan dengan keadaan orang yang diajak, sedangkan pengajaran yang baik berarti memberi nasihat dengan cara yang lembut, inspiratif, dan penuh contoh. Bahkan dalam berdialog dan berargumentasi, ayat ini menekankan pentingnya menggunakan kata-kata yang paling baik, lemah lembut, dan santun. Prinsip-prinsip ini sangat relevan bagi santri yang melakukan dakwah di era digital; meskipun menggunakan gawai, media sosial, atau platform daring, cara penyampaian pesan tetap harus memperhatikan adab, hikmah, dan etika Islam. Dengan demikian, santri dapat memadukan progresifitas teknologi dengan ghirah dakwah, menebarkan kebaikan secara efektif tanpa mengurangi nilai moral dan spiritual.
Menurut Hidayat (2020) kehadiran santri yang progresif dan beretika inilah yang kemudian tercermin dalam eksistensi mereka sehari-hari, yang dapat dianalisis melalui beberapa dimensi utama, yaitu sebagai berikut:
- Identitas: menjaga tradisi pesantren yakni belajar kitab kuning, halaqah, adab pesantren sebagai fondasi yang tak boleh diabaikan.
- Adaptasi: memanfaatkan media digital untuk pendidikan dan dakwah; menyesuaikan format dan metode agar relevan dengan zaman namun tetap berbasis nilai.
- Kontribusi Sosial: menjadi agen literasi digital yang menyaring hoaks, mengedukasi masyarakat, dan membangun komunitas produktif di ruang digital.
Dengan landasan iman, ilmu, dan teknologi yang bertanggung jawab, santri dapat hadir sebagai penjaga moralitas di ruang maya bukan sekadar pengguna, tetapi pengarah media digital.
Santri progresif bukan berarti meninggalkan tradisi, tetapi menghidupkannya di tengah zaman yang berubah. Mereka memadukan nilai klasik pesantren dengan semangat inovasi digital, menjadikan gawai bukan hanya alat hiburan, tetapi sarana dakwah yang efektif dan bertanggung jawab. Dengan ghirah yang tulus, santri masa kini mampu menyebarkan cahaya Islam yang moderat, bijak, dan beradab di dunia maya maupun nyata.
Referensi:
Ahmad, I., & Mukhroman, I. (2024). Penguatan literasi media digital di pesantren tradisional Al Fathaniyah Kota Serang: Membangun generasi melek teknologi dengan nilai keislaman. Jurnal Akademik Pengabdian Masyarakat, 2(6), 236–246.
Haris, M. A. (2022). Urgensi digitalisasi pendidikan pesantren di era Society 5.0: Peluang dan tantangannya di Pondok Pesantren Al-Amin Indramayu. Islamic Management: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 4(2), 49
Hidayat, R. (2020). Eksistensi Santri dalam Pendidikan Islam: Spiritualitas, Sosial, dan Akademik. Jurnal Pendidikan Islam, 5(2), 112-125.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah
Munji, A. (2024). Penggunaan media digital dalam pengajaran Pendidikan Agama Islam: Perspektif studi pustaka. Adz-Zikr: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 8(2), 16–23.
Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Raharjo, N. P. (2024). Peran media digital dalam pembentukan literasi keagamaan santri di Indonesia. Ta’wiluna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an, Tafsir dan Pemikiran Islam, 5(2), 285–303.
Setiawan, N., & Khiyaroh. (2022). Urgensi dan strategi dakwah santri di era digitalisasi. Jurnal Dakwah dan Komunikasi, 7(2), 45–52.










