Hizbut Tahrir (HT) adalah sebuah organisasi yang berskala internasional yang didirikan oleh Taqi al Din an Nabhani di Yerusalem tahun 1953. Nabhani tidak puas dengan Ikhwanul Muslimin yang ia pandang lambat dalam merealisasikan pembebasan umat islam. Selanjutnya ia mendeklarasikan partai politik dengan islam sebagai ideologi (mabda’) guna menegakkan khilafah islamiyah. Ideologi selain islam seperti kapitalisme, sosialisme, komunisme, nasionalisme, patriotisme, free masonry dan isme – isme lain sebagai ideologi buatan manusia yang rusak dan bertentangan dengan fitrah manusia. Kaum muslim diharamkan menyebarkan dan mendirikan partai politik berdasarkan ideologi-ideologi buatan manusia tersebut, haram menjadi anggota dan simpatisannya, karena partai2 tersebut termasuk partai kufur dan mengajak pada kekufuran.
Hizbut tahrir melakukan rekrutmen dengan pola indoktrinasi, penyebaran ide melalui seminar, pamflet, diskusi, khutbah dan mobilisasi massa. HT sejak awal mendefinisikan diri sebagai gerakan politik, bukan gerakan intelektual, sosial atau gerakan keruhanian. Sasarannya adalah menumbangkan sistem politik yang berdasarkan sistem kafir/taghut menjadi sistem politik yang sesuai syariat islam. Politik bagi HT merupakan bagian dari aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. Bagi HT penerapan sistem islam secara menyeluruh (kaffah) adalah manifestasi keimanan, konsekuensi logis dari kewajiban untuk memilih pemimpin, yaitu khalifah dan bai’at.
Usaha untuk menegakkan sistem khilafah dan sistem hukum islam dilakukan melalui amal jama’iy dan harus berbentuk kutlah (kelompok dakwah), partai, atau sebuah jamaah. Amal jama’iy itu harus berupa aktivitas politik. HT mempergunakan konsep darul islam dan darul kufr untuk memetakan wilayah dunia ini. Darul kufur adalah wilayah yang menerapkan sistem hukum kufur dan keamanannya tidak didasarkan sistem islam, meskipun mayoritas penduduknya muslim.
Upaya menjadikan wilayah darul kufur menjadi darul islam dilakukan melalui beberapa tahap (Marhalah):
- Tatsqif, yaitu tahap pembinaan dan pengkaderan untuk melahirkan individu-individu yang meyakini fiqrah dan metode HT guna membentuk gerakan.
- Tafa’ul ma’al ummah, yaitu tahap berinteraksi dengan umat untuk mengajak memikul tanggungjawab bersama dalam dakwah, menjadikannya sebagai masalah utama dan menerapkannya dalam kehidupan negara dan masyarakat.
- Istislamil hukmi, yaitu tahap pengambilalihan kekuasaan dan penerapan islam secara utuh dan menyeluruh serta mengemban amanahnya ke seluruh penjuru dunia.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan bagian dari HT yang merupakan gerakan islam transnasional yang berpusat di Yerusalem dan Yordania. Embrio gerakan HTI lahir setelah Nabhani datang ke Indonesia di Tahun 1972. HTI tidak mengambil peran dalam sistem kehidupan perpolitikan di indonesia seperti menjadi partai politik dan mengikuti pemilu. Sikap ini diambil karena HTI tidak mengakui sistem politik lain yang dipandang sekuler, liberal dan tidak islami.
HTI menempuh strategi yang cukup sistematik dalam gerakannya. Aktivitas politik HTI meliputi beberapa langkah:
- Membina dan membangun kesadaran orang islam untuk menerima an nidhamul islam (sistem islam), mabda’ al islam (ideologi islam) dan tsaqafah islam (kebudayaan islam) serta membebaskan diri dari aqidah dan pikiran yang salah atau bertentangan dengan syariat islam.
- Kegiatan yang mengarah pada aspek pergolakan pemikiran (shira’ al fiqri) dalam bentuk melakukan aktivitas penentangan terhadap ide-ide dan aturan-aturan kufur serta hal-hal yang rusak dan bertentangan dengan islam.
- Melakukan kegiatan dalam aspek perjuangan politik (kifah al siyasi), yakni penentangan terhadap imperealis kafir, membebaskan umat dari belenggu kekuasaannya dan pada akhirnya membangun khilafah islam sebagai alternatif dar al islam mengganti dar al kufr.
Langkah strategis HTI dioperasionalisasikan ke dalam 3 tahapan perjuangan: tatsqif, tafa’ul dan istislamul hukmi. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan antara lain: penerbitan, aksi demonstrasi atau turun ke jalan, seminar, kajian, diskusi dan membangun jaringan untuk mewujudkan tujuan HTI yakni tegaknya syariat islam dan kekhalifahan islam. HTI menerbitkan majalah Al Wa’ie dan buletin jumat Al Islam lalu menyebutnya sebagai media politik dan dakwah.
Hizbut Tahrir Indonesia memandang bahwa “kondisi kaum muslim saat ini hidup dalam darul kufr, karena mereka menerapkan sistem hukum selain dari apa yang diturunkan oleh Allah SWT, serupa dengan (keadaan) Makkah jahiliyah pada saat diutusnya Rasul SAW. Kekhalifahan islam yang diperjuangkan oleh HTI lebih ke format dalam bentuk kekhalifahan transnasional, bukan negara islam dalam konteks negara bangsa yang dibatasi dengan administratif dan geografis negara, sehingga berlaku umum untuk dunia islam (semacam PAN Islamisme).
Tahun 2017 lalu Hizbut tahrir Indonesia telah resmi dibubarkan oleh pemerintah dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Pemerintah memaparkan tiga alasan membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.