Indonesia dikenal sebagai negeri dengan sumber kekayaan alam yang melimpah ruah. Eksotika alam yang luar biasa menjadi magnet pariwisata yang sangat potensial. Oleh sebab itu, kita harus mampu menjaga dan memanfaatkan kekayaan ini dengan sebaik-baiknya.
Akan tetapi, kenyataan ini perlu kita renungi bersama. Sebagian besar kekayaan alam negeri ini telah didominasi oleh kekuasaan asing. Rakyat sebatas menjadi penonton di negeri sendiri. Kondisi ini seakan berbanding terbalik terhadap kenyataan sumber kekayaan alam yang begitu besar kita miliki.
Sebagaimana yang termaktub dalam UUD tahun 1945 pasal 33 ayat (3) berbunyi bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dengan demikian, Indonesia seharusnya berdaulat penuh terhadap kekayaan sumber daya alam kita. Kedaulatan negara terhadap penguasaan kekayaan alam negeri ini bagi kemakmuran seluruh warga negara Indonesia.
Ironisnya, kemakmuran bagi rakyat belum sesuai dengan apa yang diharapkan. Siapakah yang dengan tega menyengsarakan kesejahteraan rakyatnya? Mereka ialah para koruptor, yang selalu melakukan tindakan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), demi mencari keuntungan sebesar-besarnya bagi pribadi maupun kelompoknya.
Praktik KKN pun semakin merajalela terjadi, sehingga hal ini seakan tidak tabu lagi di kalangan masyarakat. Kondisi ini sungguh sangat memprihatinkan, terutama bagi sosial budaya Indonesia, yang dikenal gotong royong. Maka dari itu, tindak pidana korupsi harus dapat ditindak tegas. Selain itu, tugas kita bersama untuk melakukan pencegahan dini, agar negara Indonesia berdaulat tanpa korupsi.
Menurut Taufiequrachman Ruki (Mantan Ketua KPK), ia menyebutkan bahwa pemberantasan korupsi tidak sebatas menyangkut bagaimana menangkap dan memidanakan pelaku saja, tetapi lebih jauh dari itu. Bagaimana mencegah tindak pidana korupsi agar tidak terulang di masa mendatang melalui pendidikan dan kampanye anti korupsi, serta island of integrity (daerah percontohan bebas korupsi). Dengan demikian, harapan bagi kita ialah para penerus estafet bangsa di masa mendatang merupakan mereka yang bersih, jujur dan bertanggung jawab.
Pendidikan Anti Korupsi
Lembaga pendidikan merupakan wadah yang tepat dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan menjadi solusi yang tepat dalam upaya mencegah kejahatan korupsi yang semakin merajalela. Oleh sebab itu, pendidikan diharapkan mampu menjadi jalan pencegahan dini dengan melakukan budaya anti korupsi di lembaga tersebut.
Nilai-nilai anti korupsi yang dapat diimplementasikan ialah dengan 9K. Apa saja itu? kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Oleh sebab itu, pendidik seharusnya mampu memahami secara benar nilai-nilai ini. Pendidik dapat memberikan pemahaman kepada siswa melalui pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang nyata, seperti halnya guru memberikan teladan disiplin, tidak telat, jujur dan lain sebagainya.
Implementasi nilai-nilai anti korupsi tersebut harus dapat ditanamkan sejak dini. Harapannya, regenerasi korupsi mampu dipangkas sejak dini, sehingga Indonesia mampu berdaulat tanpa adanya perilaku korupsi. Penanaman spiritualitas juga dibutuhkan, mengingat bahwa setiap perbuatan yang dilakukan, tidak luput dari pengawasan Tuhan Yang Maha Kuasa. Apabila kita menanam amal kebajikan, maka kelak akan mendapatkan balasan kebaikan dari-Nya. Begitu pula sebaliknya. Semoga mata rantai korupsi mampu dapat dipangkas sejak dini, sehingga Indonesia akan tercipta sebagai bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur.