Globalisasi banyak memberikan dampak beragam bagi Indonesia terutama dalam kecepatan sistem informasi dan komunikasi dan memberikan peluang untuk memperluas jaringan ke seluruh penjuru dunia. Kehebatan ini dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis sebagai peluang memotivasi mereka menjadi lebih kreatif seperti membuka bisnis online.
Bisnis online atau dikenal juga sebagai “bisnis maya” merupakan inovasi sistem bisnis melalui media online mengandalkan kehebatan sistem informasi dan komunikasi seperti melaui jaringan internet dan blackberry messanger. Pengetahuan pada sistem informasi dan komunikasi ini menjadikan bahan olahan baru bagi mereka untuk media promosi atau iklan barang jualan mereka.
Omset yang mereka dapatkan tidak kalah bersaing dengan pembisnis offline, karena dengan bisnis online para pelaku bisnis dapat menjangkau konsumen yang tidak dapat dijangkau dengan pola bisnis offline. Tentunya hal ini juga ditunjang dengan beragam strategi dagang yang mereka usung. Disamping itu sistem managemant menjadi faktor pendukung lainnya untuk mencapai target pemasaran.
Jika dipandang dari sisi positifnya, maka keuntungan atau manfaat lainnya yang didapat dari bisnis online ialah kemudahan dari segi modal, apalagi yang baru terjun atau mencoba dunia bisnis, maka pembisnis tidak memerlukan modal yang besar, cukup satu unit computer dan jaringan internet. Dengan demikian kita dapat menggunakan internet dengan mudah sebagai ajang promosi atau iklan untuk menjangkau konsumen secara global dan mendunia. Beberapa caranya bisa dengan pembuatan media sosial seperti Facebook, Twitter, Line, Path, Instagram, Telegram, dan juga bisa dengan membuat blog atau bila perlu anda membuat website sendiri secara sederhana.
Kemudian, kecenderungan konsumen memilih hal praktis tanpa harus membuang waktu datang ke tempat lainnya, apalagi bagi konsumen yang sibuk dengan dunia kantor bisa menyampatkan diri untuk berbelanja melalui bisnis online ini. Mereka cukup melihat katalog-katalog barang jualan secara online. Ini menjadi keuntungan lainnya yg didapat dari bisnis online dengan efektifnya waktu transaksi dan efisiennya biaya operasional. Karena para pelaku bisnis online bisa melakukan transaksi bisnisnya di rumah melalui sistem transfer M-banking. Bisnis online juga bisa berlangsung tanpa batasan waktu secara 24 jam karena tidak tertuntut jam kerja untuk menutup outlet seperti bisnis offline.
Perspektif Islam
Pertanyaannya bagaimana legalitasnya bisnis seperti ini, terutama dipandang dari hukum Islam?
Jika melihat kata “bisnis” yang berarti berdagang, tentunya hal ini dianjurjan dalam Islam. Bahkan Rasullah Saw menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-Hadits). Seperti pada Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 275-276, “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Swt telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
Dalam ayat lain Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang beriman, janganlah kalian memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antara kamu.” (QS. An-Nisa : 29).
Pada ayat di atas bisa kita lihat, konsep dasar bisnis ialah halal dengan catatan seperti yang diajarkan dalam ajaran Islam. Dalam Islam pun disebutkan bahwa rukun jual-beli ialah: ada penjual, pembeli, ijab kabul, dan barang yang diakadkan (Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz-V hal. 3309). Kemudian terdapat pula syarat sah jual-beli yamg disyariatkan yakni syarat pelaku akad dan syarat barang yang diakadkan.
Syarat pelaku disyaratkan: berakal dan memiliki kemampuan memilih. Dengan demikian orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah. Selanjutnya, syarat-syarat sah barang yang diakadkan ialah: suci (halal dan baik), bermafaat, milik orang yang melakukan akad, mampu diserahkan oleh pelaku akad, mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain), barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad (Fiqih Sunnah juz III hal 123).
Menurut Islam, ada dua macam transaksi bisnis yaitu transaksi assalam dan transaksi alistishna. Alistishna adalah seseorang meminta orang lain membuatkan suatu barang dengan menyebutkan sifat-sifat khusus. (Al-Kasani, Badai Ashshonai” : 5/3, Assarkhi, Almabsuth : 12/139). Dengan kata lain transaksi alistishna merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang yang ditangguhkan. Contohnya seseorang memesan kepada tukang kayu untuk membuatkan rak buku dengan tipe tertentu, nanti bayarnya ketika rak buku itu sudah selesai. Semua bahannya yang menyediakan adalah tukang kayu tersebut.
Sedangkan akad assalam adalah seseorang memesan sesuatu yang belum ada dengan menyebutkan sifat-sifat tertentu dan pembayaran dilakukan di awal terjadinya akad. Dengan kata lain transaksi assalam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Adapun dasar dibolehkan akad assalam ini adalah hadis Ibnu Abbas :
“Dari Ibnu Abbas dia berkata, ‘Ketika Nabi saw tiba di Madinah, penduduk Madinah menjual buah-buahan dengan pembayaran di muka, sedangkan buah-buahan yang dijualnya dijanjikan mereka dalam tempo setahun atau dua tahun kemudian. Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang menjual kurma dengan akad assalam, hendaklah dengan takaran tertentu, timbangan tertentu, dan jangka waktu tertentu.”(H.R. Bukhari dan Muslim)
Dalil yang mendasari akad alistishna ialah riwayat yang menyatakan: “Bahwa Rasulullah shallallahu “alaihi wassalam memesan seseorang untuk membuat cincin untuk beliau.” (H.R. Bukhari). Begitu juga beliau memesan seseorang untuk membuat mimbar masjid, sebagaimana dalam hadis Sahal:
“Dari Sahal, Nabi saw menyuruh seorang wanita Muhajirin yang memiliki seorang budak tukang kayu. Beliau berkata kepadanya, ‘Perintahkanlah budakmu agar membuatkan mimbar untuk kami’. Wanita itu memerintahkan budaknya. Lalu sang budak mencari kayu di hutan dan membuat mimbar untuk Rasulullah.” (H.R. Bukhari)
Sekarang, bagaimana karakteristik bisnis online? Bisnis online mempunyai sifat atau karakteristik yang hampir sama dengan bisnis offline, yaitu: terjadinya transaksi antara dua belah pihak serta adanya pertukaran barang. Akan tetapi ada satu hal yang berbeda sifat dengan bisnis offline karena bisnis online menjadikan internet sebagai media utama dalam proses atau mekanisme akad. Dalam hal ini Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis.
Secara umum, bisnis dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi alistishna yang diuraikan di atas. Jadi, bisnis online ini pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan transaksi assalam dan tentunya barang harus sesuai dengan apa yang telah disifati ketika bertransaksi.
Oleh karena itu, bisnis online yang sama seperti halnya bisnis offline menjumpai istilah halal dan haram yang dalam hal ini bisnis online yang dibolehkan ialah bisnis dengan transaksi online yang berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh diperdagangkan menurut syariat Islam.