Tawassul secara bahasa bermakna mengambil satu jalan untuk sampai kepada sesuatu. Sedangkan menurut syara’, tawassul atau wasilah adalah segala hal yang dapat mendekatkan seseorang kepada Allah, seperti beribadah meningkatkan ketaatan, menjalankan Perintah, dan menjauhi larangan, mengikuti petunjuk Rasullah dan mengamalkan semua amalan yang dicintai dan diridhai oleh Allah.
Bertolak dari pengertian tersebut diatas, sebagian umat Islam melakukan tawassul dengan beragam cara. Salah satunya dengan melakukan tawassul kepada orang yang sudah meninggal dunia. Cara-cara semacam ini oleh sebagian umat Islam yang lain dianggap sebagai perbuatan syirik dan dilarang oleh agama. Kalau ada orang yang melakuka tawassul dengan cara ini dinilai mengingkari Al-Qur’an misalnya Surat Yunus : 106 yang berbunyi:
وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ
“Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah, sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang zalim“.
Pertanyaanya kemudian, benarkan Tawassul melalui orang sholeh yang sudah meninggal dunia termasuk perbuatan syirik?
Kalau ayat di atas dimaknai secara gamblang tentu kita akan mudah menuduh bahwa Tawassul sebagai perbuatan syirik. Inilah yang telah dilakukan oleh sekelompok umat Islam tertentu yang menuduh Tawassul di kuburan termasuk perbuatan syirik. Mereka menilai orang yang berkunjung ke kuburan dan berkirim doa sebagai bentuk sesembahan.
Agar kita tidak terjebak pada pemahaman yang salah maka penting dalam memahami persoalan secara lebih komplek. Hal yang paling penting dipahami di sini ialah mengerti maksud dari pada Tawassul itu sendiri. Sebagaimana dijelaskan Sayyid Muhammad al-‘Alawi al-Maliki dalam Mafahim Yajibu An Tushahhah, Tawassul hakikatnya ialah salah satu cara dalam berdoa dengan perantara tertentu. Dengan harapan agar doa dapat segera terkabul dan tidak ada tujuan lain kecuali hanya mengharap dikabulkannya doa oleh Allah. Sebaliknya bukan dari objek yang berupa orang shaleh yang sudah meninggal dunia.
Yusuf Khatthar Muhammad dalam Al-Mausu’ah Al-Yusufiyyah Fi Bayan Adillah al-Shufiyyah menjelaskan, mayoritas ulama telah sepakat bahwa menggunakan perantara dalam berdoa boleh. Sedangkan menurut Syekh Ibnu Taimiyah dalam Qaidah Jalilah fi al-Tawassul wa al-Wasilah, perantara yang bisa digunakan boleh berupa amal saleh, baik dari pribadi orang-orang shaleh yang masih hidup atau sudah meninggal.
Pemahaman ini diperkuat dengan dalil bahwa orang shaleh yang sudah meninggal sebenarnya mereka masih hidup di dalam kubur. Hal ini berdasarkan dalil Al-Qur’an, misalnya Surat Ali ‘Imran ayat 169 yang berbunyi:
وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ
“Dan janganlah engkau mengira bahwa orang-orang yang terbunuh di jalan Allah itu mereka mati, namun mereka hidup serta diberi rezki di sisi Tuhan mereka.”
Ayat di atas juga diperkuat dengan salah satu hadis riwayat Bukhari yang bersumber dari Anas ibn Malik. Disebutkan bahwa saat orang meninggal telah dikuburkan, Allah mengembalikan ruhnya. Sehingga orang meninggal dapat mendengar bunyi sandal orang-orang yang mulai pergi dari pemakaman. Ini pula yang menjadi dasar bahwa orang yang masih hidup bisa menghadiakan pahala bagi orang yang sudah meninggal.
Dari sini sudah menjadi terang bahwa bahwa bertawassul kepada orang yang sudah meninggal dunia diperbolehkan setidaknya karena dua alasan: pertama, anggapan bahwa tawassul di kuburan orang shaleh sebagai bentuk sesembahan perlu diluruskan. Karena inti tawassul adalah salah satu cara dalam berdoa yang semata-mata ditujukan kepada Allah. Sebaliknya, bukan kepada objek lain khususnya orang yang sudah meninggal dunia.
Kedua, kita diperbolehkan menggunakan wasilah dalam berdoa khususnya orang shaleh yang meninggal dunia karena pada hakikatnya mereka tidak benar-benar mati sekalipun jasadnya telah dikuburkan, sebagaimana dalil yang telah disebutkan di atas.