Pertanyaan: Bolehkah kita shalat sunnah rawatib ketika dalam kondisi bepergian dan jama’ shalat?
Shalat sunnah rawatib adalah shalat yang dilakukan beriringan dengan shalat fardhu dan dilakukan sebelum atau sesudah shalat fardhu. Shalat sunah rawatib ada dua macam yaitu qabliyah (dilakukan sebelum shalat fardhu) dan Bakdiyah (setelah shalat fardhu). Shalat qabliyah dan bakdiyah merupakan shalat pengiring dan penyempurna shalat fardhu.
Ada 5 waktu shalat sunnah rawatib yang sangat dianjurkan yaitu dengan total 10 rakaat: 2 rakaat sebelum Subuh, Dzuhur dan Ashar serta 2 rakaat setelah Maghrib dan Isya.
Menurut Imam Rofii sebagaimana disebutkan dalam Raudhatut Thalibin, melaksanakan shalat rawatib, baik qabliyah maupun bakdiyah pada shalat yang dijamak tetap disunnahkan. Imam Rofii bahkan menjelaskan tata caranya:
. وفي جمع العشاء والمغرب، يصلي الفريضتين، ثم سنة المغرب، ثم سنة العشاء، ثم الوتر.
… Sedangkan untuk jamah shalat isya dan maghrib, maka (caranya) shalat jamak isya dan maghrib terlebih dahulu, baru kemudian melakukan shalat sunnah maghrib (qabliyah dan bakdiyah), kemudian melakukan shalat sunnah isya (qabliyah dan bakdiyah), setelah itu melakukan shalat witir.”
Untu shalat jamak Dhuhur dan Ashar menurut Imam an-Nawawi, terlebih dahulu melakukan shalat qabliyah dhuhur, kemudian shalat jamak dhuhur dan ashar, kemudian shalat bakdiyah dhuhur, dan terakhir qabliyah ashar.
والصواب الذي قاله المحقِّقون: أنه يصلي سنة الظهر التي قبلها، ثم يصلي الظهر، ثم العصر، ثم سنة الظهر التي بعدها، ثم سنة العصر.
“Pendapat yang benar sebagaimana diungkapkan oleh para muhaqqiqin, bahwasanya terlebih dahulu melakukan shalat qabliyah dhuhur, kemudian shalat dhuhur dan ashar (jamak), kemudian shalat sunnah bakdiyah dhuhur, dan qabliyah ashar.”
Jika musafir shalat jamaah bersama orang-orang yang tidak mengqashar shalat, yang lebih afdhal adalah ia melakukan shalat sunnah rawatib. Karena ketika itu jadinya ia dikenakan hukum orang-orang yang mukim, sehingga ia diperintah tetap melaksakanan shalat sunnah rawatib. Namun jika ditinggalkan, tidaklah mengapa. Akan tetapi, jika shalatnya diqashar, yang terbaik adalah meninggalkan shalat sunah rawatib.
Adapun shalat dua rakaat sebelum Shubuh, tetap dikerjakan ketika safar maupun saat mukim. Demikian juga shalat witir bagi musafir, tetap dikerjakan. Sama halnya pula shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh.