• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Sabtu, Juli 19, 2025
  • Login
  • Register
Kawan Islam
Advertisement
  • Kiriman Pembaca
    • Kirim ke kawanislam
    • Berita
    • Kiriman Pembaca
    • Kolom Guru & Orang Tua
    • Forum Rohis
  • Kisah Inspiratif
    • Cerpen
    • Hikmah & Muhasabah
  • Konsultasi
    • Agama
    • Psikologi
  • Pengetahuan Islam
    • Akhlak
    • Hukum
    • Qur’an & Hadits
    • Sejarah dan Budaya
    • Islam dan Sains
    • Artikel
  • Pesantren Progresif Fathimah Al Amin
    • Profil Pesantren
  • Login
No Result
View All Result
  • Kiriman Pembaca
    • Kirim ke kawanislam
    • Berita
    • Kiriman Pembaca
    • Kolom Guru & Orang Tua
    • Forum Rohis
  • Kisah Inspiratif
    • Cerpen
    • Hikmah & Muhasabah
  • Konsultasi
    • Agama
    • Psikologi
  • Pengetahuan Islam
    • Akhlak
    • Hukum
    • Qur’an & Hadits
    • Sejarah dan Budaya
    • Islam dan Sains
    • Artikel
  • Pesantren Progresif Fathimah Al Amin
    • Profil Pesantren
  • Login
No Result
View All Result
Kawan Islam
No Result
View All Result

Mengurai Problematika Nikah Siri

Nanang Qosim by Nanang Qosim
Juni 4, 2020
in Hukum, Pengetahuan Islam
Mengurai Problematika Nikah Siri

Tulisan Lain(Dibaca Kawanmu)

Masjid Nabawi

Umrah

Mengenal Diri Sendiri: Jalan Menuju Kebijaksanaan Sejati

  • 0share
  • 0
  • 0
  • 0

Perbincangan tentang nikah siri bukanlah topik baru, namun topik ini selalu menjadi hangat dibicarakan oleh karena pihak yang melaksanakannya adalah orang-orang terkenal, seperti : artis, pengusaha, konglomerat, maupun pejabat. Ditambah pada saat bangsa ini pada waktu itu dihebohkan dengan berita mengenai situs penyedia jasa nikah siri online melalui situs www.nikahsirri.com yang menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Meski pada akhirnya, penyedia jasa nikah siri online yang sekaligus pendiri Partai Ponsel Aris Wahyudi ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada hari Minggu (24/9/2017).

Terkadang kita bertanya-tanya mengapa orang yang mempunyai kemampuan materi dan apalagi mengaku memahami dengan hukum Islam dan hukum positif melakukan nikah siri ? Mengapa tidak menikah secara resmi ?

Perlu dipahami bahwa nikah siri merupakan pernikahan yang tidak dicatatkan oleh Pejabat Pencatat Nikah dari Kantor Urusan Agama / Kantor Catatan Sipil. Konsekuensinya adalah pernikahan ini tidak memiliki buku nikah. Dalam hal ini istri siri (wanita) tidak dapat menuntut hak-haknya sebagai istri sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) seperti hak nafkah, nafkah iddah, dan harta bersama / gono-gini.

Dalam Islam khususnya pada zaman Nabi Muhammad Saw dan para sahabat, pernikahan disebut siri (rahasia) jika dilakukan dengan tidak memenuhi syarat dan rukun nikah menurut hukum Islam. Tetapi dalam perkembangan dalam masyarakat Indonesia, pernikahan siri mempunyai tiga pengertian yakni : Pertama, pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju, atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali, atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat.

Kedua, pernikahan yang sah secara agama (memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah/kawin) namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu.

 

Nikah siri, SAH

Sebenarnya nikah siri maupun tidak nikah siri, sepanjang syarat dan rukun nikah terpenuhi maka pernikahan tersebut sah, baik menurut hukum Islam maupun hukum positif (Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Pernikahan siri yang dilaksanakan karena urusan nafsu pun tetap dibenarkan oleh Syariat Islam karena justru dengan menikahlah menyalurkan hawa nafsu dibenarkan. Dengan menikah maka suami maupun istri sama-sama mempunyai hak harus dipenuhi dan sama-sama punya tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi pula.

Apabila suami tidak memenuhi tanggung jawabnya terhadap istri seperti hanya menjadikan istri sekedar untuk menyalurkan hawa nafsu semata tanpa menafkahi kebutuhan lahiriahnya maka hal itu bukanlah persoalan nikah siri. Melainkan persoalan akhlak suami yang dzalim terhadap istrinya. Kedzaliman seperti ini tidak hanya terjadi pada pasangan nikah siri, tetapi juga pada pasangan nikah tidak siri atau pasangan monogami.

Permasalahan yang ada pada nikah siri sebenarnya adalah terletak pada pengakuan dan perlindungan hukum yang diberikan oleh negara.

 

Perlindungan Hukum

Di Indonesia nikah siri ibarat puncak gunung es. Pernikahan siri semakin banyak terjadi dan semakin banyak pula orang yang salah kaprah melaksanakannya. Pernikahan siri sengaja dilakukan hanya sekedar untuk menyalurkan hawa nafsu semata tanpa melaksanakan hak dan kewajiban sebagai pasangan suami istri (diluar kebutuhan biologis). Hal inilah yang mengakibatkan ketidakadilan yang sering dialami oleh istri siri yang pada umumnya menjadi korban ketidakadilan. Mereka ditelantarkan, diceraikan, dan mengalami diskriminasi dalam rumah tangga.

Beberapa faktor yang melandasi maraknya pernikahan siri mulai dari ketidaktahuan masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan hingga kondisi ekonomi yang tidak mampu mencatatkan pernikahan ke KUA / Kantor Catatan Sipil. Disamping itu, pernikahan siri juga timbul karena ketidakinginan sepasang kekasih mencatatkan pernikahannya karena takut ketahuan menikah lagi, atau dilakukan oleh pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak ingin ketahuan berpoligami karena dilarang oleh korp PNS.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  menyebutkan bahwa : “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Kemudian, dalam Pasal 2 ayat (2)  menyebutkan : “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Artinya, pernikahan adalah sah apabila dilakukan  menurut hukum agamanya. Adapun pencatatan perkawinan tidak terintegrasi dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Perkawinan tersebut, melainkan terpisah pada klausul pasal yang berbeda yakni Pasal 2 ayat (2), sehingga memiliki pengertian pernikahan menurut agama sah meskipun tidak dicatatkan.

 

Pentingnya Kesadaran Hukum

Kesadaran hukum bagi setiap warga negara untuk mentaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan sangatlah penting, khususnya bagi perempuan agar lebih cerdas, serta tidak lemah menghadapi bujuk rayu manisnya pernikahan tanpa legalitas negara. Sebagian masyarakat saat ini masih belum memandang pentingnya pencatatan pernikahan ke lembaga pencatat pernikahan. Akibatnya hak dan kewajiban suami / istri tidak terlindung secara hukum. Misalnya masalah kewajiban memberikan nafkah suami kepada istri, pengakuan anak secara legal ketika mengurusi kependudukan dan lain-lain.

Perempuan, dalam hal ini istri siri, menjadi subjek hukum yang tidak memiliki kepastian hukum akibat dari pernikahan siri tersebut. Banyak kasus perceraian secara semena-mena yang dilakukan suami terhadap istri sirinya. Perceraian ini menimbulkan terjadinya penelantaran dan pembiaran terhadap istri siri dan anaknya karena suami pergi tanpa kabar yang jelas. Selain itu, perceraian pada pernikahan siri tidak disertai pemenuhan hak atas harta bersama. Bahkan, istri siri kerap mengalami kekerasan. Kondisi ini menyebabkan pihak perempuan akan sulit mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

 

Tindakan Tegas Pemerintah

Pemerintah semestinya memiliki kepekaan dan reaktif terhadap Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah berusia 39 (tiga puluh sembilan) tahun ini agar segera direvisi. Pencatatan pernikahan harus menjadi suatu keharusan / kewajiban sebagai bukti otentik dan keabsahan yang diakui oleh negara. Pencatatan inilah akan menjadi payung hukum serta menegaskan hak dan kewajiban pasangan suami dan istri.

Disamping itu, upaya penyadaran kepada perempuan akan hak-hak yang harus dimilikinya terkait peristiwa hukum dalam pernikahan penting digalakkan. Upaya penyadaran ini juga perlu diberikan kepada kaum laki-laki agar dapat melaksanakan kewajibannya sebagai seorang pemimpin rumah tangga yang bertanggung jawab. Dengan demikian, kasus-kasus perceraian, penelantaran, pembiaran, dalam pernikahan siri tidak terjadi lagi.

 

 

 

 

 

  • 0share
  • 0
  • 0
  • 0
Tags: Hukum Nikah siriNikah siri
Previous Post

Mengoptimalkan Peran Masjid Secara Kaffah

Next Post

Menyoal Agama sebagai Kendaraan Berpolitik

Nanang Qosim

Nanang Qosim

Penulis Lepas, Dosen UIN Walisongo Semarang, Guru PAI dan Budi Pekerti SMAN 15 Semarang, Pengurus DPD AGPAII Kota Semarang, Pengurus MGMP PAI SMA Kota Semarang, Pengurus ISNU Kab. Demak, Pengurus LTN NU Kota Semarang, Mantan Redaktur Jurnal EDUKASI UIN Semarang. Pengajar di PP. Darul Falah Be-Songo Semarang.

Related Posts

Masjid Nabawi
Pengetahuan Islam

Masjid Nabawi

Februari 13, 2025
Umrah
Hukum

Umrah

Februari 17, 2025
Mengenal Diri Sendiri: Jalan Menuju Kebijaksanaan Sejati
Akhlak

Mengenal Diri Sendiri: Jalan Menuju Kebijaksanaan Sejati

Juli 30, 2024
Memetik Buah Hikmah dari Pohon di Badar
Hikmah & Muhasabah

Memetik Buah Hikmah dari Pohon di Badar

Desember 12, 2023
Meneladani Strategi Dakwah Rasulullah  bagi Generasi Millenial
Pengetahuan Islam

Meneladani Strategi Dakwah Rasulullah bagi Generasi Millenial

Desember 12, 2023
Please login to join discussion

Recommended

Bahloel Tindak Haji

Kaji Bahloel

November 2, 2022

Niat Karena Allah

Oktober 30, 2018

Don't miss it

Profesionalitas Adalah Solusi
Pengetahuan Islam

Profesionalitas Adalah Solusi

Juni 3, 2020
Penggunaan Kull (كل) Dalam Al Qur’an dan Hadits
Pengetahuan Islam

Penggunaan Kull (كل) Dalam Al Qur’an dan Hadits

Juni 4, 2020
Kiriman Pembaca

MENGURANGI POLUSI DENGAN MEMATIKAN MESIN MOTOR DIDEPAN PINTU GERBANG SEKOLAH

November 11, 2018
Panggilan Haji
Pengetahuan Islam

Doa Pamungkas Nabi Ibrahim

November 8, 2022
social changes
Artikel

Transformasi Sosial

Agustus 30, 2023
Kiriman Pembaca

 HUBUNGAN GURU DAN PESERTA DIDIK MAKIN MENJAUH

Oktober 21, 2018

KawanIslam.com merupakan media remaja Islam Indonesia untuk..

Categories

  • Acara
  • Agama
  • Akhlak
  • Artikel
  • Berita
  • Cerpen
  • Forum Rohis
  • Hikmah & Muhasabah
  • Hukum
  • Islam dan Sains
  • Kirim ke kawanislam
  • Kiriman Pembaca
  • Kisah Inspiratif
  • Kolom Guru & Orang Tua
  • Konsultasi
  • Pengetahuan Islam
  • Psikologi
  • Qur'an & Hadits
  • Sejarah dan Budaya
  • Video
  • World

Browse by Tag

akhlak cerpen demokrasi forum guru forum orang tua Haji hikmah hukum Humor Indonesia Islam islam dan sains islam nusantara karakter anak kebahagiaan Kesabaran kesetaraan gender kisah sufi Literasi Man 2 Semarang maulid nabi Maulud Muhammad Nabi Ibrahim nafs NKRI pendidikan karakter renungan Rohis sains Sains islam Sejarah sejarah islam sirah Nabawi siroh solusi spiritualitas beragama sufi tafsir tafsir kontekstual Taqwa tasawuf tokoh sufi Toleransi Umrah

Recent News

Masjid Nabawi

Masjid Nabawi

Februari 13, 2025
Umrah

Umrah

Februari 17, 2025

© 2018 KawanIslam - Web Developer KawanIslam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Empat Alasan Mengapa Perlu Mengencangkan Dzikir Usai Shalat Berjamaah

Mengurai Problematika Nikah Siri

 
Siapa Bilang Tawassul di Makam Orang Shaleh Musyrik?
No Result
View All Result
  • Kiriman Pembaca
    • Kirim ke kawanislam
    • Berita
    • Kiriman Pembaca
    • Kolom Guru & Orang Tua
    • Forum Rohis
  • Kisah Inspiratif
    • Cerpen
    • Hikmah & Muhasabah
  • Konsultasi
    • Agama
    • Psikologi
  • Pengetahuan Islam
    • Akhlak
    • Hukum
    • Qur’an & Hadits
    • Sejarah dan Budaya
    • Islam dan Sains
    • Artikel
  • Pesantren Progresif Fathimah Al Amin
    • Profil Pesantren
  • Login

© 2018 KawanIslam - Web Developer KawanIslam.

Send this to a friend