Pernikahan dalam Islam dibangun di atas cinta, kasih sayang, dan ketenangan. Allah Swt. berfirman:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum [30]: 21)
Namun, realitas kehidupan tidak selalu berjalan seindah harapan. Ada kalanya sebuah rumah tangga mengalami konflik yang begitu berat hingga salah satu pihak merasa tidak sanggup lagi melanjutkannya. Lalu, bagaimana jika seorang istri berada dalam pernikahan yang tidak lagi dapat ia pertahankan, sementara suami tidak bersedia menjatuhkan talak?
Islam ternyata tidak menutup jalan keluar bagi kondisi semacam ini. Syariat memberikan sebuah mekanisme yang disebut khulu’, yaitu jalan yang dapat ditempuh seorang istri untuk mengakhiri pernikahan secara baik-baik.
Apa Itu Khulu’?
Secara sederhana, khulu’ adalah perpisahan antara suami dan istri atas permintaan istri dengan memberikan tebusan kepada suami, biasanya berupa pengembalian mahar yang pernah diterimanya.
Dasar hukum khulu’ disebutkan secara jelas dalam Al-Qur’an:
فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖۗ
“Jika kamu (para wali) khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menegakkan batas-batas hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang tebusan yang diberikan oleh istri (untuk menebus dirinya).” (QS. Al-Baqarah [2]: 229)
Ayat ini menunjukkan bahwa khulu’ merupakan solusi yang disediakan syariat ketika kehidupan rumah tangga sudah tidak dapat dijalani dengan baik. Karena itu, khulu’ bukanlah sesuatu yang tercela atau memalukan, melainkan salah satu bentuk keadilan Islam dalam menjaga kemaslahatan suami dan istri.
Khulu’ Pertama dalam Sejarah Islam
Salah satu kisah paling terkenal tentang khulu’ adalah kisah Jamilah binti Abdullah dengan suaminya, Tsabit bin Qais bin Syammas.
Suatu hari Jamilah datang kepada Rasulullah saw. dan berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلاَ دِينٍ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الكُفْرَ فِي الإِسْلاَمِ
“Ya Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit bin Qais pada agama maupun akhlaknya, tetapi aku khawatir terjatuh pada kekufuran dalam Islam.” (HR. Bukhari)
Jamilah tidak mengeluhkan akhlak suaminya. Ia juga tidak menuduh Tsabit melakukan kezaliman. Persoalannya adalah ia tidak lagi mampu mencintai suaminya dan khawatir kondisi tersebut membuatnya gagal menjalankan kewajibannya sebagai istri.
Rasulullah saw. kemudian bertanya apakah ia bersedia mengembalikan kebun yang dahulu diberikan Tsabit sebagai mahar. Setelah Jamilah menyetujuinya, Rasulullah memerintahkan Tsabit untuk menerima kembali kebun tersebut dan menceraikannya.
Peristiwa inilah yang menjadi salah satu landasan penting dalam pembahasan khulu’ dalam fikih Islam.
Mengapa Harus Ada Alasan yang Kuat?
Khulu’ bukanlah jalan pintas untuk mengakhiri pernikahan hanya karena emosi sesaat atau rasa bosan yang sementara.
Para ulama menjelaskan bahwa khulu’ disyariatkan ketika terdapat kekhawatiran nyata bahwa kehidupan rumah tangga tidak lagi memungkinkan kedua belah pihak menjalankan hak dan kewajiban yang ditetapkan Allah.
Karena itu, khulu’ tidak dimaksudkan untuk membuka peluang perceraian tanpa alasan yang jelas. Sebaliknya, ia hadir sebagai solusi ketika mempertahankan rumah tangga justru berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Di sisi lain, Islam juga melarang suami memanfaatkan kondisi tersebut untuk menekan atau menyakiti istri demi memperoleh kembali mahar yang pernah diberikan. Khulu’ bukan alat pemerasan dan bukan sarana mengambil keuntungan dari penderitaan pasangan.
Khulu’ Bukan Talak Tiga
Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah anggapan bahwa khulu’ sama dengan talak tiga.
Padahal para ulama menjelaskan bahwa khulu’ menyebabkan terjadinya talak ba’in sughra, yaitu perpisahan yang membuat suami tidak dapat langsung rujuk selama masa idah tanpa akad nikah baru.
Meski demikian, khulu’ tidak menjadikan pasangan tersebut haram untuk menikah kembali di kemudian hari. Jika keduanya ingin kembali bersama, mereka dapat melangsungkan akad nikah yang baru dengan syarat-syarat yang berlaku.
Karena itu, khulu’ berbeda dengan talak tiga yang memiliki konsekuensi hukum yang jauh lebih berat.
Jalan Keluar yang Penuh Hikmah
Sering kali perceraian dipandang sebagai kegagalan. Padahal dalam kondisi tertentu, berpisah justru bisa menjadi jalan terbaik untuk menjaga agama, kehormatan, dan kesehatan batin kedua belah pihak.
Khulu’ mengajarkan bahwa Islam tidak memaksa seseorang bertahan dalam hubungan yang sudah tidak mampu dijalani secara sehat. Namun pada saat yang sama, Islam juga tidak menjadikan perceraian sebagai perkara yang bisa dilakukan secara sembarangan.
Rumah tangga bukan penjara yang memaksa seseorang hidup dalam penderitaan tanpa jalan keluar. Tetapi rumah tangga juga bukan permainan yang dapat diakhiri sesuka hati tanpa pertanggungjawaban.
Di sinilah letak keindahan syariat Islam. Ia menjaga keseimbangan antara mempertahankan keutuhan keluarga dan memberikan solusi yang manusiawi ketika sebuah pernikahan memang sudah tidak dapat dipertahankan.
Pada akhirnya, khulu’ mengingatkan kita bahwa tujuan pernikahan bukan sekadar bertahan bersama, melainkan menghadirkan ketenangan, kasih sayang, dan ketaatan kepada Allah. Ketika tujuan itu tidak lagi dapat diwujudkan, syariat telah menyediakan jalan keluar yang adil bagi semua pihak.
Referensi:
- Al-Qur’an al-Karim (QS. Al-Baqarah [2]: 229).
- Syekh Nawawi al-Bantani, Marāḥ Labīd li Kashf Ma’nā al-Qur’ān al-Majīd (Tafsir al-Munīr).
- Imam al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī.













