• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
  • Register
Kawan Islam
Advertisement
  • Kiriman Pembaca
    • Kirim ke kawanislam
    • Berita
    • Kiriman Pembaca
    • Kolom Guru & Orang Tua
    • Forum Rohis
  • Kisah Inspiratif
    • Cerpen
    • Hikmah & Muhasabah
  • Konsultasi
    • Agama
    • Psikologi
  • Pengetahuan Islam
    • Akhlak
    • Hukum
    • Qur’an & Hadits
    • Sejarah dan Budaya
    • Islam dan Sains
    • Artikel
  • Pesantren Progresif Fathimah Al Amin
    • Profil Pesantren
  • Login
No Result
View All Result
  • Kiriman Pembaca
    • Kirim ke kawanislam
    • Berita
    • Kiriman Pembaca
    • Kolom Guru & Orang Tua
    • Forum Rohis
  • Kisah Inspiratif
    • Cerpen
    • Hikmah & Muhasabah
  • Konsultasi
    • Agama
    • Psikologi
  • Pengetahuan Islam
    • Akhlak
    • Hukum
    • Qur’an & Hadits
    • Sejarah dan Budaya
    • Islam dan Sains
    • Artikel
  • Pesantren Progresif Fathimah Al Amin
    • Profil Pesantren
  • Login
No Result
View All Result
Kawan Islam
No Result
View All Result

Ketika Pernikahan Tak Lagi Bisa Dipertahankan: Memahami Khulu’ dalam Islam

Oleh: Aisyah Sacra Ali (Santri Pondok Pesantren Progresif Fathimah Al-Amin)

Iffah Arabia by Iffah Arabia
Juni 9, 2026
in Artikel, Hukum
Ketika Pernikahan Tak Lagi Bisa Dipertahankan: Memahami Khulu’ dalam Islam

Tulisan Lain(Dibaca Kawanmu)

Ketika Dosa Menjadi Kabut Iman: Pelajaran Berharga dari Kitab Tajul Arus

Eksistensi Santri Progresif di Era Digital dalam Menjaga Ghirah Dakwah

Mahasantri: Pengawal Kemerdekaan Menuju Peradaban Dunia

  • 0shares
  • 0
  • 0
  • 0

Pernikahan dalam Islam dibangun di atas cinta, kasih sayang, dan ketenangan. Allah Swt. berfirman:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum [30]: 21)

Namun, realitas kehidupan tidak selalu berjalan seindah harapan. Ada kalanya sebuah rumah tangga mengalami konflik yang begitu berat hingga salah satu pihak merasa tidak sanggup lagi melanjutkannya. Lalu, bagaimana jika seorang istri berada dalam pernikahan yang tidak lagi dapat ia pertahankan, sementara suami tidak bersedia menjatuhkan talak?

Islam ternyata tidak menutup jalan keluar bagi kondisi semacam ini. Syariat memberikan sebuah mekanisme yang disebut khulu’, yaitu jalan yang dapat ditempuh seorang istri untuk mengakhiri pernikahan secara baik-baik.

Apa Itu Khulu’?

Secara sederhana, khulu’ adalah perpisahan antara suami dan istri atas permintaan istri dengan memberikan tebusan kepada suami, biasanya berupa pengembalian mahar yang pernah diterimanya.

Dasar hukum khulu’ disebutkan secara jelas dalam Al-Qur’an:

فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖۗ

“Jika kamu (para wali) khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menegakkan batas-batas hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang tebusan yang diberikan oleh istri (untuk menebus dirinya).” (QS. Al-Baqarah [2]: 229)

Ayat ini menunjukkan bahwa khulu’ merupakan solusi yang disediakan syariat ketika kehidupan rumah tangga sudah tidak dapat dijalani dengan baik. Karena itu, khulu’ bukanlah sesuatu yang tercela atau memalukan, melainkan salah satu bentuk keadilan Islam dalam menjaga kemaslahatan suami dan istri.

Khulu’ Pertama dalam Sejarah Islam

Salah satu kisah paling terkenal tentang khulu’ adalah kisah Jamilah binti Abdullah dengan suaminya, Tsabit bin Qais bin Syammas.

Suatu hari Jamilah datang kepada Rasulullah saw. dan berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ، ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلاَ دِينٍ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الكُفْرَ فِي الإِسْلاَمِ

“Ya Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit bin Qais pada agama maupun akhlaknya, tetapi aku khawatir terjatuh pada kekufuran dalam Islam.” (HR. Bukhari)

Jamilah tidak mengeluhkan akhlak suaminya. Ia juga tidak menuduh Tsabit melakukan kezaliman. Persoalannya adalah ia tidak lagi mampu mencintai suaminya dan khawatir kondisi tersebut membuatnya gagal menjalankan kewajibannya sebagai istri.

Rasulullah saw. kemudian bertanya apakah ia bersedia mengembalikan kebun yang dahulu diberikan Tsabit sebagai mahar. Setelah Jamilah menyetujuinya, Rasulullah memerintahkan Tsabit untuk menerima kembali kebun tersebut dan menceraikannya.

Peristiwa inilah yang menjadi salah satu landasan penting dalam pembahasan khulu’ dalam fikih Islam.

Mengapa Harus Ada Alasan yang Kuat?

Khulu’ bukanlah jalan pintas untuk mengakhiri pernikahan hanya karena emosi sesaat atau rasa bosan yang sementara.

Para ulama menjelaskan bahwa khulu’ disyariatkan ketika terdapat kekhawatiran nyata bahwa kehidupan rumah tangga tidak lagi memungkinkan kedua belah pihak menjalankan hak dan kewajiban yang ditetapkan Allah.

Karena itu, khulu’ tidak dimaksudkan untuk membuka peluang perceraian tanpa alasan yang jelas. Sebaliknya, ia hadir sebagai solusi ketika mempertahankan rumah tangga justru berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

Di sisi lain, Islam juga melarang suami memanfaatkan kondisi tersebut untuk menekan atau menyakiti istri demi memperoleh kembali mahar yang pernah diberikan. Khulu’ bukan alat pemerasan dan bukan sarana mengambil keuntungan dari penderitaan pasangan.

Khulu’ Bukan Talak Tiga

Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah anggapan bahwa khulu’ sama dengan talak tiga.

Padahal para ulama menjelaskan bahwa khulu’ menyebabkan terjadinya talak ba’in sughra, yaitu perpisahan yang membuat suami tidak dapat langsung rujuk selama masa idah tanpa akad nikah baru.

Meski demikian, khulu’ tidak menjadikan pasangan tersebut haram untuk menikah kembali di kemudian hari. Jika keduanya ingin kembali bersama, mereka dapat melangsungkan akad nikah yang baru dengan syarat-syarat yang berlaku.

Karena itu, khulu’ berbeda dengan talak tiga yang memiliki konsekuensi hukum yang jauh lebih berat.

Jalan Keluar yang Penuh Hikmah

Sering kali perceraian dipandang sebagai kegagalan. Padahal dalam kondisi tertentu, berpisah justru bisa menjadi jalan terbaik untuk menjaga agama, kehormatan, dan kesehatan batin kedua belah pihak.

Khulu’ mengajarkan bahwa Islam tidak memaksa seseorang bertahan dalam hubungan yang sudah tidak mampu dijalani secara sehat. Namun pada saat yang sama, Islam juga tidak menjadikan perceraian sebagai perkara yang bisa dilakukan secara sembarangan.

Rumah tangga bukan penjara yang memaksa seseorang hidup dalam penderitaan tanpa jalan keluar. Tetapi rumah tangga juga bukan permainan yang dapat diakhiri sesuka hati tanpa pertanggungjawaban.

Di sinilah letak keindahan syariat Islam. Ia menjaga keseimbangan antara mempertahankan keutuhan keluarga dan memberikan solusi yang manusiawi ketika sebuah pernikahan memang sudah tidak dapat dipertahankan.

Pada akhirnya, khulu’ mengingatkan kita bahwa tujuan pernikahan bukan sekadar bertahan bersama, melainkan menghadirkan ketenangan, kasih sayang, dan ketaatan kepada Allah. Ketika tujuan itu tidak lagi dapat diwujudkan, syariat telah menyediakan jalan keluar yang adil bagi semua pihak.

Referensi:

  • Al-Qur’an al-Karim (QS. Al-Baqarah [2]: 229).
  • Syekh Nawawi al-Bantani, Marāḥ Labīd li Kashf Ma’nā al-Qur’ān al-Majīd (Tafsir al-Munīr).
  • Imam al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī.
  • 0shares
  • 0
  • 0
  • 0
Via: Editor: Iffah Syafaatul Arabia
Tags: Fikihkhulu'Perceraian
Previous Post

Ketika Dosa Menjadi Kabut Iman: Pelajaran Berharga dari Kitab Tajul Arus

Iffah Arabia

Iffah Arabia

Related Posts

Ketika Dosa Menjadi Kabut Iman: Pelajaran Berharga dari Kitab Tajul Arus
Artikel

Ketika Dosa Menjadi Kabut Iman: Pelajaran Berharga dari Kitab Tajul Arus

Juni 8, 2026
Eksistensi Santri Progresif di Era Digital dalam Menjaga Ghirah Dakwah
Akhlak

Eksistensi Santri Progresif di Era Digital dalam Menjaga Ghirah Dakwah

Desember 4, 2025
Mahasantri: Pengawal Kemerdekaan Menuju Peradaban Dunia
Akhlak

Mahasantri: Pengawal Kemerdekaan Menuju Peradaban Dunia

Desember 4, 2025
Dari Pesantren Menuju Peradaban Dunia: Kiprah Santri dalam Merawat Indonesia dan Menebar Inspirasi Global
Akhlak

Dari Pesantren Menuju Peradaban Dunia: Kiprah Santri dalam Merawat Indonesia dan Menebar Inspirasi Global

Desember 4, 2025
Aktualisasi Cinta Rasul sebagai Paradigma Etika dan Kepemimpinan Kontemporer
Artikel

Aktualisasi Cinta Rasul sebagai Paradigma Etika dan Kepemimpinan Kontemporer

Desember 4, 2025
Please login to join discussion

Recommended

Rahasia Manusia (3)

Makna Syahadat

Juni 4, 2020
Belajar Tasawuf

Belajar Tasawuf

September 18, 2021

Don't miss it

Hikmah & Muhasabah

KAU BILANG TAK ADA WAKTU?

Oktober 27, 2018
Artikel

Manusia dan Agama

Januari 21, 2019
Belajar Tasawuf
Agama

Belajar Tasawuf

September 18, 2021
Bagaimana Supaya Kita Bisa Shalat Khusyuk?
Agama

Bagaimana Supaya Kita Bisa Shalat Khusyuk?

Juni 4, 2020
Bayi yang Mengompol
Hikmah & Muhasabah

Bayi yang Mengompol

Juli 31, 2021
Islam Kaffah
Pengetahuan Islam

Islam Kaffah

Juni 3, 2020

KawanIslam.com merupakan media remaja Islam Indonesia untuk..

Categories

  • Acara
  • Agama
  • Akhlak
  • Artikel
  • Berita
  • Cerpen
  • Forum Rohis
  • Hikmah & Muhasabah
  • Hukum
  • Islam dan Sains
  • Kirim ke kawanislam
  • Kiriman Pembaca
  • Kisah Inspiratif
  • Kolom Guru & Orang Tua
  • Konsultasi
  • Pengetahuan Islam
  • Psikologi
  • Qur'an & Hadits
  • Sejarah dan Budaya
  • Video
  • World

Browse by Tag

akhlak Amin Syukur cerpen cinta rasul Dakwah era digital demokrasi forum guru forum orang tua Haji hikmah hukum Ibnu Athaillah Indonesia Islam islam dan sains islam nusantara karakter anak kebahagiaan Literasi Man 2 Semarang maulid nabi Maulud muhasabah nafs NKRI NU pendidikan karakter renungan Rohis sains santriprogresif Sejarah sejarah islam sholat khusyu' sirah Nabawi solusi spiritualitas beragama sufi tafsir tafsir kontekstual Tajul Arus tasawuf tokoh sufi Toleransi Umrah

Recent News

Ketika Pernikahan Tak Lagi Bisa Dipertahankan: Memahami Khulu’ dalam Islam

Ketika Pernikahan Tak Lagi Bisa Dipertahankan: Memahami Khulu’ dalam Islam

Juni 9, 2026
Ketika Dosa Menjadi Kabut Iman: Pelajaran Berharga dari Kitab Tajul Arus

Ketika Dosa Menjadi Kabut Iman: Pelajaran Berharga dari Kitab Tajul Arus

Juni 8, 2026

© 2018 KawanIslam - Web Developer KawanIslam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Ketika Dosa Menjadi Kabut Iman: Pelajaran Berharga dari Kitab Tajul Arus

Ketika Pernikahan Tak Lagi Bisa Dipertahankan: Memahami Khulu' dalam Islam

 
No Result
View All Result
  • Kiriman Pembaca
    • Kirim ke kawanislam
    • Berita
    • Kiriman Pembaca
    • Kolom Guru & Orang Tua
    • Forum Rohis
  • Kisah Inspiratif
    • Cerpen
    • Hikmah & Muhasabah
  • Konsultasi
    • Agama
    • Psikologi
  • Pengetahuan Islam
    • Akhlak
    • Hukum
    • Qur’an & Hadits
    • Sejarah dan Budaya
    • Islam dan Sains
    • Artikel
  • Pesantren Progresif Fathimah Al Amin
    • Profil Pesantren
  • Login

© 2018 KawanIslam - Web Developer KawanIslam.

 
Send this to a friend